Achehnetwork.com - Situs Berita Online

Aceh

Aceh

Travel

Jumat, 09 Juni 2023

Bunuh Abang Kandung demi Melindungi Ibu: Tersangka Butuh Pendampingan Hukum

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)
Pengacara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam, Kaya Alim Bako, SH (Foto: aceh.tribunnewa.com)
SUBULUSSALAM -  Pengacara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Subulussalam, Kaya Alim Bako, SH, berpendapat bahwa DC (34), seorang pria yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap abang kandungnya demi melindungi ibunya, seharusnya mendapat pendampingan dalam proses hukum yang akan dijalani hingga ke pengadilan.

"Setelah kami mendapatkan kronologis dari keluarga dan melihat kondisi ibunya, kami memutuskan untuk mendampingi tersangka dalam proses hukum sampai ke pengadilan," kata Kaya Alim Bako, SH kepada Serambinews.com pada Jumat (9/6/2023).

Menurut Kaya Alim, dia dan Ketua YARA Kota Subulussalam, Edi Saputra Bako, telah mengunjungi kediaman ibu korban dan pelaku pembunuhan. Selama kunjungan tersebut, mereka melakukan dialog dengan keluarga untuk mengetahui kronologis kejadian serta hal-hal lain dalam keluarga korban dan tersangka.

Dalam penuturan keluarga, termasuk ibu korban yang bernama Nek Sepang, diungkapkan bahwa mereka telah mengikhlaskan kepergian korban. Terungkap pula bahwa peristiwa pembunuhan itu dipicu oleh upaya korban yang hampir melukai Nek Sepang, yang kemudian memicu kemarahan sang adik.

Sebelum kejadian terjadi, Nek Sepang mengatakan bahwa pelaku, DC, sedang tidur, tetapi ia terbangun karena mendengar keributan di belakang rumah. DC bangun dan bergegas ke belakang karena khawatir akan terjadi hal buruk terhadap ibunya, mengingat korban selama ini mengalami gangguan jiwa.

Dan benar saja, ketika dicek di belakang rumah, korban sudah memegang sebatang besi linggis yang hendak digunakan untuk melukai Nek Sepang. Dalam keadaan spontan, kemarahan sang adik meletus, dan terjadi perkelahian antara mereka berdua yang menyebabkan luka-luka. Korban menderita luka di kepala akibat dipukul dengan besi yang digunakan oleh sang adik.

Peristiwa tersebut semakin tidak terkendali hingga korban akhirnya meninggal dunia di tangan sang adik. Setelah kejadian, pelaku DC tidak melarikan diri, dan ia menyatakan bertanggung jawab atas tindakannya kepada keluarga.

Namun, DC menyatakan bahwa perbuatannya semata-mata untuk melindungi ibunya yang hendak dilukai oleh korban.

"Tersangka DC bertindak secara spontan, kita tahu bagaimana kondisinya saat baru bangun dan melihat ibunya yang sangat dicintai terancam," kata Kaya Alim.

Selain itu, Kaya Alim juga menilai bahwa saat ini tersangka mungkin merasa tertekan atau tergoncang bukan hanya karena proses hukum, tetapi juga karena menyesal telah membunuh abang kandungnya. Terlebih lagi, ia harus meninggalkan ibunya tanpa ada.(*)

Wali Nanggroe: Maksimalkan Peran Lembaga Imum Mukim di Aceh untuk Penguatan Pemerintahan Adat

Pemerintahan Adat
Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Alhaytar. (Foto: tangkapan layar)
BANDA ACEH - Kehadiran lembaga imum mukim di Aceh sebagai pelaksana pemerintahan adat memerlukan perhatian yang serius dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Untuk itu, diperlukan pedoman, bimbingan, pelatihan, dan pengawasan yang dapat memaksimalkan peran lembaga ini.

Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al Haythar, menekankan pentingnya peran lembaga imum mukim saat membuka kegiatan Lokakarya Penguatan Pemerintahan Mukim di Aceh Barat Daya. Acara ini dihadiri oleh para imum mukim dari seluruh Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dalam sambutannya, Wali Nanggroe mengingatkan bahwa legalitas lembaga imum mukim telah diatur dalam berbagai produk hukum, mulai dari Undang-Undang hingga Qanun Aceh. Oleh karena itu, keberadaan lembaga ini harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan maksimal, Wali Nanggroe menekankan pentingnya penataan mukim yang baik. Hal ini akan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan mukim, koordinasi pembangunan, pelaksanaan adat istiadat, dan pelayanan sesuai dengan perkembangan dan kemajuan Aceh.

Dalam lokakarya ini diharapkan akan dihasilkan rumusan-rumusan strategis, terutama terkait pola hubungan antara Pemerintahan Mukim dan Pemerintahan Gampong. Rumusan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/kota sebagai rencana program strategis yang sesuai dengan fungsi mukim.

Wali Nanggroe juga mendorong para imum mukim untuk secara proaktif mengidentifikasi setiap permasalahan yang ada di wilayah kerja masing-masing mukim.

Muhammad Yasin Yusuf, Ketua Forum Imum Mukim (FIM) Kabupaten Aceh Barat Daya, menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya lokakarya ini. Ia menyebutnya sebagai wahana belajar bagi semua peserta untuk memperkuat pemahaman akan tugas dan fungsi lembaga imum mukim, khususnya di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peran lembaga imum mukim semakin kuat dan berkontribusi positif dalam menjaga kearifan lokal dan memperkuat pemerintahan adat di Aceh.(*)

149 Gampong di Aceh Tiada Sinyal, Terungkap Dalam Sosialisasikan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Banda Aceh menyelenggarakan sosialisasi mengenai regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi pada Kamis (8/6/2023) di The Pade Hotel, Aceh Besar. (Foto: aceh.tribunnews)
ACEH BESAR - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Banda Aceh menyelenggarakan sosialisasi mengenai regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi pada Kamis (8/6/2023) di The Pade Hotel, Aceh Besar.

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, B.HSc, MA, dan diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari aparatur/petugas lapangan pemerintah dengan berbagai latar belakang instansi.

Marwan Nusuf, dalam pidato pembukaannya, menekankan pentingnya pemahaman mengenai regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi bagi semua lembaga. Hal ini bertujuan agar penggunaan radio memberikan manfaat dan tidak merugikan pihak lain.

Ia juga menyebutkan bahwa Aceh merupakan daerah yang memiliki banyak pulau, dan tidak semua frekuensi radio dapat dinikmati oleh masyarakat karena masih banyak daerah yang belum terjangkau oleh sinyal tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi pihak terkait.

"Masih terdapat daerah-daerah yang menjadi blank spot, di mana sinyal telepon seluler, sinyal internet, dan jaringan radio tidak tersedia," ujar Marwan.

Ia menambahkan bahwa dari 6 ribu desa yang ada di Aceh, terdapat 149 desa yang masih berstatus blank spot atau tidak memiliki sinyal. Pihaknya telah melaporkan kondisi tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI agar mendapatkan perhatian. Pasalnya, jika masih ada daerah yang tidak tercover sinyal, proses pembangunan di wilayah tersebut akan terhambat.

Sementara itu, Kepala Balmon Aceh, Luthfi ST MT, menyampaikan bahwa fasilitas radio komunikasi ini banyak digunakan oleh instansi Pemerintah Daerah (Pemda), seperti BPBD, Dishub, Satpol PP, Polhut, dan lembaga lainnya. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai regulasi ini bertujuan agar mereka dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pihak lain, sehingga penggunaan frekuensi dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan aturan.

Luthfi mengakui bahwa saat ini masih terdapat penggunaan frekuensi ilegal di Aceh, namun pihaknya secara bertahap terus melakukan penertiban. Bahkan, mereka juga memberikan panduan kepada para nelayan agar dapat menggunakan frekuensi dengan benar.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang legal dan tertib semakin meningkat di kalangan masyarakat dan instansi terkait.(*)

Ribuan Pelajar Aceh Jadi Nasabah BRI Cabang Binjai: Dukungan untuk Program Indonesia Pintar

Bank Rakyat Indonesia
Ilustrasi ATM BRI. (Foto: tangkapan layar Net)
ACHEHNETWORK.COM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Binjai, Sumatra Utara, melaporkan bahwa sekitar 40 ribu pelajar dari Aceh menjadi nasabah di bank tersebut. Para nasabah ini adalah pelajar yang menerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP). Agung Prasetyo, Pimpinan BRI Cabang Binjai, menjelaskan hal ini kepada media pada Jumat, 9 Juni 2023.

Tidak hanya pelajar, sejumlah pengusaha juga memiliki rekening di BRI Cabang Binjai. Bahkan, hampir seluruh wilayah Aceh memiliki masyarakat yang memiliki rekening di bank tersebut.

"Ada nasabah dari Banda Aceh dan hampir semua wilayah di Aceh. Karena terkait dengan bantuan pelajar, tidak mudah untuk mengubah rekening penerima. Sebagian besar bantuan tersebut ditransfer kepada kami," ungkap Agung.

Dia menjelaskan bahwa para penerima bantuan PIP biasanya melakukan pencairan setiap enam bulan sekali. Oleh karena itu, mereka datang ke BRI Cabang Binjai untuk menarik dana yang telah dicairkan. Hal ini disebabkan karena tidak ada lagi mesin ATM BRI di Aceh.

"Mereka datang untuk menarik dana setiap enam bulan sekali dan harus pergi ke Medan. Namun, kepala sekolah atau bendahara sekolah dapat mewakili penarikan tersebut," jelasnya.

Agung menegaskan bahwa pihaknya tetap melayani nasabah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terutama bagi nasabah dari Aceh.

"Meskipun masih banyak masyarakat Aceh yang bertransaksi di Binjai, kami tetap melayani sesuai prosedur yang berlaku," tutupnya.

Kehadiran ribuan nasabah pelajar dari Aceh di BRI Cabang Binjai merupakan dukungan yang kuat bagi Program Indonesia Pintar. Melalui kerja sama yang baik antara bank dan penerima bantuan, diharapkan pendidikan di Aceh semakin meningkat dan memberikan manfaat yang besar bagi generasi muda dan masa depan bangsa.(*)

Pergantian Pj Gubernur Aceh: Siapa Nama-nama yang Dirahasiakan?

Penjabat Gubernur Aceh
Safaruddin, Wakil Ketua DPRA. (Foto: tangkapan layar/ajnn)
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dikejutkan dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berisi usulan tiga nama calon penjabat (pj) gubernur. Safaruddin, Wakil Ketua DPRA, mengungkapkan bahwa nama-nama tersebut masih dirahasiakan. Namun, yang pasti adalah mereka berasal dari tanah Aceh.

"Belum ada nama yang bisa diumumkan saat ini, semuanya masih dalam pertimbangan dan kami berharap mereka adalah putra-putra Aceh," ungkap Safaruddin dalam rapat Badan Musyawarah di Banda Aceh, Jumat, 9 Juni 2023.

Menurut Safaruddin, nama-nama calon pj gubernur masih menunggu usulan dari fraksi-fraksi di DPRA. Setelah itu, baru akan diajukan ke Mendagri. "Kami masih menunggu usulan dari masing-masing fraksi," jelasnya.

Politikus Gerindra tersebut juga menegaskan bahwa para calon yang diusulkan diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang tantangan yang dihadapi oleh Aceh di masa depan, serta merupakan asli dari daerah tersebut.

"Tentu bisa atau tidaknya tergantung situasi, tetapi saya berharap Aceh dipimpin oleh orang Aceh," tambah Safaruddin.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengirim surat kepada ketua DPRA untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat (pj) gubernur daerah tersebut. Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2023 dengan nomor 100.2.3/29771/SJ dan ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, masa jabatan Penjabat Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun lagi dengan orang yang sama atau berbeda.

"Mengingat masa jabatan Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir pada tanggal 6 Juli 2023, maka perlu diisi kekosongan jabatan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi surat Mendagri.(*)

Penyidik Kejari Aceh Selatan Menggeledah RSUD dr. H. Yuliddin Away untuk Ungkap Kasus Korupsi SIMRS

RSUD dr. H. Yuliddin Away
Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Yuliddin Away. (Foto: tangkapan layar)
ACEH SELATAN - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Yuliddin Away di Tapak Tuan dalam rangka mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit tersebut.

Kasi Intel Kejari Aceh Selatan, Hakim, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada hari Kamis, 8 Juni 2023, mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.

Hakim menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan sebelumnya di kantor PT. Klik Data Indonesia (KDI) di Banda Aceh pada hari Selasa, 6 Juni 2023.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk melengkapi proses penyelidikan.

Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melakukan penggeledahan di kantor PT. Klik Data Indonesia (KDI) yang terletak di Jalan Tgk Moh Hasan No.101 Batoh, Banda Aceh, pada tanggal 6 Juni 2023.

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan guna menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H. Yuliddin Away di Tapak Tuan.(*)

Kamis, 08 Juni 2023

Suami Pergoki Istri Berduaan Dalam Mobil: Perselingkuhan yang Melibatkan Pasangan ASN dan Honorer di Nagan Raya

Suami Pergoki Istri Berduaan Dalam Mobi
Ilustrasi (Foto: Net)
NAGAN RAYA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP dan WH Nagan Raya, pada Kamis (8/6/2023), mengambil tindakan penahanan terhadap pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat yang mengejutkan.

Pria berinisial F (36), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan wanita berinisial F (32), seorang honorer, keduanya bekerja di instansi berbeda di Nagan Raya, menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ternyata, pria F dan wanita F tidak hanya memiliki pasangan sah, tetapi juga sudah memiliki anak yang berasal dari desa yang berbeda di Nagan Raya.

Kronologi kasus ini dimulai ketika suami dari wanita F melaporkan keuchik serta Satpol PP/WH setelah menggerebek keduanya sedang berduaan di dalam sebuah mobil di perkarangan sebuah dinas di kompleks perkantoran Suka Makmue pada Kamis (1/6/2023) dini hari.

Syafaruddin, Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, yang diwawancarai oleh wartawan pada Kamis (8/6/2023), menjelaskan bahwa kedua orang yang diduga melanggar Qanun Hukum Jinayat masih ditahan di Satpol PP/WH.

"Kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami sudah menyiapkan surat SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) yang akan dikirim ke jaksa," ujarnya.

Kasus ini diproses karena telah diserahkan kepada Satpol PP/WH dan mendapatkan laporan dari suami wanita F yang meminta agar kasus ini dikejar sesuai hukum yang berlaku di Aceh, yaitu Qanun Hukum Jinayat.

"Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini," tambahnya.

Berdasarkan informasi dari Satpol PP/WH Nagan Raya, terungkap bahwa suami wanita F mencurigai istrinya berselingkuh dengan seorang pria bernama F, yang merupakan seorang ASN.

Suami tersebut memasang GPS pada mobilnya, dan pada malam kejadian, istrinya menggunakan mobil tersebut untuk pergi ke suatu tempat. Ternyata, wanita F bertemu dengan pria F menggunakan mobil wanita F tersebut.

Sang suami melacak keberadaan mobil dan menemukannya terparkir di perkarangan sebuah dinas di Suka Makmue pada malam Kamis tersebut.

Suami tersebut segera menghubungi keuchik dan melaporkan kejadian tersebut kepada Satpol PP/WH, sehingga petugas datang ke lokasi mobil tersebut.

Hasilnya, keduanya ditemukan sedang berada di dalam mobil tersebut, diduga tengah terlibat dalam perbuatan yang tidak senonoh. Akibatnya, keduanya digiring ke Satpol PP/WH Nagan Raya pada tengah malam Kamis itu.

Catatan: Peristiwa ini menunjukkan pentingnya menjaga kesetiaan dalam pernikahan dan menghormati peraturan yang berlaku.(*)

Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Mekkah: Doa untuk Almarhum Marzuki bin Husen Hanafiah

Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Mekkah
Gambar ilustrasi (Foto: tangkapan layar Net)
MEKKAH - Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Azhari, mengumumkan bahwa salah satu jamaah Haji Aceh asal Kabupaten Bireuen, bernama Marzuki bin Husen Hanafiah (70), telah meninggal dunia di Mekkah pada Rabu, Juni 2023. Azhari menjelaskan bahwa almarhum Marzuki, yang memiliki paspor E3500458, termasuk dalam kloter 06-BTJ. Ia wafat pada pukul 18.02 Waktu Arab Saudi (WAS) di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), Mekkah.

"Almarhum telah dimakamkan di Syaraya. Mari kita doakan semoga segala dosanya diampuni dan ditempatkan di sisi Allah SWT," ujar Azhari pada Kamis, 8 Juni 2023.

Kabar duka ini diperoleh berdasarkan laporan petugas dari kloter 06-BTJ di Mekkah. Azhari menjelaskan bahwa menurut sertifikat kematian (CoD) yang dikeluarkan oleh KKHI Mekkah, Marzuki didiagnosis menderita syok jantung (cardiogenic shock) yang disebabkan oleh penyakit iskemia jantung (ischemic heart disease). Selain itu, beliau juga mengidap diabetes mellitus dan hipertensi.

Azhari menyampaikan bahwa proses pengurusan jenazah telah dilakukan oleh petugas kloter dan pihak maktab. Ia juga menyebutkan bahwa ini merupakan jamaah haji Aceh yang kedua yang meninggal dunia di Arab Saudi.

Sebelumnya, Muhammad Yusuf Dadeh (70) dari Kota Lhokseumawe, yang termasuk dalam kloter 04-BTJ, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Madinah Almunawarah, Madinah, pada Minggu, 4 Juni 2023.

Catatan: Mohon maaf atas kehilangan yang dialami dan semoga keluarga almarhum diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.(*)

Inspektorat Aceh Barat Telusuri Dugaan Pungutan Liar di Gampong Johan Pahlawan

Pungutan Liar
Ilustrasi Pungutan Liar. (Foto: Net)
ACEH BARAT - Inspektorat Aceh Barat telah memulai pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Johan Pahlawan. Petugas Inspektorat telah mengambil beberapa dokumen untuk diperiksa guna mengungkap kebenaran adanya pelanggaran hukum.

Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, menjelaskan bahwa penegakan aturan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) akan dilakukan, dan tim yang diturunkan akan melakukan audit awal serta mencari fakta terkait laporan masyarakat tentang praktik Pungli.

"Kami akan mengikuti SOP dengan melakukan audit terlebih dahulu untuk memverifikasi kebenaran laporan. Jika terbukti, kami akan meminta restitusi kepada yang bersangkutan. Namun, tim kami belum memberikan hasil secara resmi, jadi belum bisa mengonfirmasi keberadaan Pungli," ungkap Zakaria.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh salah satu media online menunjukkan kuatnya dugaan adanya praktik Pungli dalam program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di salah satu gampong di Kecamatan Johan Pahlawan.

Modus operandinya melibatkan pemotongan sejumlah uang dengan alasan pembelian materai, dengan jumlah mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu yang dilakukan oleh oknum yang bekerja di kantor desa.

Selain itu, warga juga mempertanyakan beberapa hal lainnya, termasuk bantuan baitul mal seni fakir yang tidak diberikan kepada mereka yang berhak, pengelolaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang tidak transparan, dan pembangunan kandang sapi menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) di sebelah kantor Keuchik setempat.

Dugaan praktik Pungli tersebut kemudian dilaporkan kepada Inspektorat oleh warga setempat. Namun, menurut Zakaria, kebenaran laporan warga belum dapat dipastikan. Hasil audit yang dilakukan oleh tim akan memberikan kesimpulan yang akurat.

"Ini masih dalam konteks dugaan dan tim masih bekerja. Sampai hari ini, saya masih berada di luar kantor, jadi mereka belum melapor kepada saya tentang dokumen yang diambil. Namun, tetap ada beberapa dokumen yang diambil untuk keperluan pemeriksaan," tambahnya.(*)

Operasi Antinarkoba Berhasil! Polres Pidie Amankan 12 Terduga Pengguna Sabu dan Ganja

Operasi Antinarkoba
Personel Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pidie berhasil menangkap sebanyak 12 terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. (Foto: tangkapan layar)
PIDIE - Personel Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pidie berhasil menangkap sebanyak 12 terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, mengungkapkan bahwa penangkapan 12 tersangka ini dilakukan dalam Operasi Antik Seulawah II tahun 2023. Para tersangka ditangkap secara terpisah di beberapa kecamatan di Kabupaten Pidie.

Imam Asfali, didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Iskandar, menjelaskan bahwa dari 12 tersangka tersebut, sebelas di antaranya merupakan pengguna narkotika jenis sabu, sementara satu orang menggunakan ganja.

"Saat ini, 12 tersangka masih berada dalam tahanan Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 49,07 gram sabu dan 338 gram ganja," ujar Imam.

Para tersangka tersebut memiliki inisial sebagai berikut: ES (51) dari Kecamatan Tangse, Jun (35), AR (21), dan Mur (24) dari Kecamatan Titeu, MA (26) dan Wah (41) dari Kecamatan Mutiara, M (39) dari Kecamatan Mutiara Timur, SD (51) dari Kecamatan Kota Sigli, HS (51) dan Bad (43) dari Kecamatan Pidie, serta MJ (33) dari Kecamatan Kembang Tanjong dan Dd (35) dari Kecamatan Mutiara Timur.

Operasi ini menunjukkan upaya yang serius dari Polres Pidie dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasus penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang harus ditindak dengan tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan. Polres Pidie berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan mengurangi peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Pidie.(*)

Krisis Kehadiran Dokter di RSUDZA Aceh: Sidak Komisi V DPRA Ungkap Masalah Manajemen yang Merugikan Pasien

RSUDZA Aceh
Ketua Komisi V DPRA, Reza Falevi dan Sekda Aceh, Bustami beserta Kepala Inspektorat Jamaluddin saat berada di RSUDZA. (Foto: tangkapan layar/AJNN)
BANDA ACEH - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) pada Kamis, 8 Juni 2023. Ini merupakan sidak kedua yang dilakukan dalam satu pekan ini.

M Rizal Falevi Kirani, selaku Ketua Komisi V DPRA, mengungkapkan hasil sidak yang mengkhawatirkan, yaitu hanya 10 persen dari 5 dokter yang seharusnya bertugas yang hadir di RSUDZA. Hal ini menunjukkan bahwa banyak dokter yang absen, dan akibatnya pasien harus mengalami antrian yang panjang.

Dalam sidak kali ini, Komisi V DPRA juga mengundang perwakilan dari Pemerintah Aceh, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Bustami dan Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin.

Falevi menjelaskan bahwa minimnya kehadiran dokter di RSUDZA ini terjadi karena manajemen rumah sakit tidak mengatur jadwal kehadiran dokter yang bertugas. "Tidak ada jadwal dan ini bukan kesalahan dokter, tapi kesalahan di manajemen," tegas Falevi.

Menurut Falevi, manajemen RSUDZA seharusnya memiliki skema jadwal yang baik, mengingat bahwa pasien yang datang berasal dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh. "Kalau spesialis ada di Kabupaten/Kota, sementara di RSUDZA ada sub spesialis, maka hari ini kita ingin membuktikan hal tersebut dengan kehadiran pengambil kebijakan. Hasilnya memang benar bahwa tidak ada sub spesialis di RSUDZA," papar Falevi.

Menghadapi kondisi yang memprihatinkan ini, Komisi V DPRA meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh di RSUDZA. "Harus ada perbaikan menyeluruh di rumah sakit ini, karena kita menginginkan manajemen yang benar-benar mengelola rumah sakit, bukan hanya mengejar proyek," tegas Falevi. "Dengan kehadiran Pak Sekda, kami berharap evaluasi yang komprehensif dilakukan, baik dalam hal manajemen maupun pelayanan, agar pelayanan di RSUDZA menjadi lebih baik ke depannya," tambahnya.(*)

Miris! Pembangunan Gedung BPKA Senilai Rp34,7 Miliar di Aceh Mangkrak di Tengah Kota

pembangunan gedung BPKA
Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) senilai Rp34,7 miliar terlantar. (Foto:Tangkapan layar/ Net)
BANDA ACEH -  Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) senilai Rp34,7 miliar terlantar dan tidak menarik perhatian sejak akhir pengerjaan pada 22 Desember 2022. Bangunan yang terletak tepat di depan Kantor Gubernur Aceh ini benar-benar mengundang keprihatinan.

Menurut seorang wartawan media online yang melaporkan pada Kamis, 8 Juni 2023, tidak ada jejak gedung yang berdiri kokoh. Yang terlihat hanya pondasi bangunan yang baru saja selesai dikerjakan, dengan sekitarnya dipenuhi tumpukan material sisa pembangunan.

Informasi yang dikumpulkan dari lpse.acehprov.go.id mengungkapkan bahwa anggaran untuk gedung BPKA ini mencapai Rp34,7 miliar lebih. Sementara itu, kontraktor proyek yang ditunjuk adalah PT Adik Abang Qanita Pratama dengan nilai kontrak mencapai Rp33,7 miliar lebih. Proyek ini dikerjakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

Lokasi gedung ini terletak di Jalan T Panglima Nyak Makam, tepatnya di depan Kantor Gubernur Aceh. Namun, jika melintas di sekitar area tersebut, hanya terlihat proyek pembangunan yang dikelilingi pagar hitam berbahan seng genteng metal. Tidak ada jejak rangka bangunan yang menjulang tinggi.

Informasi yang tercantum di laman LPSE menyebutkan bahwa bangunan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran (TA) 2022, dengan harapan dapat diselesaikan pada 22 Desember 2022. Pengerjaannya direncanakan berlangsung selama 215 hari atau sekitar tujuh bulan.

Namun, faktanya hingga Juni 2023, hanya pondasi yang terlihat di lokasi pembangunan tersebut. Situasi ini sangat memprihatinkan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, M Adam, telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan wawancara langsung terkait bangunan yang terbengkalai ini pada hari Jumat, 9 Juni 2023.(*)

Rabu, 07 Juni 2023

Kejari Aceh Utara Akan Mengajukan Dakwaan Kembali dalam Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

Monumen Samudera Pasai
Monumen Samudera Pasai. (Foto: Tangkapan Layar)
ACEH UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara akan mengambil langkah untuk mengajukan dakwaan kembali dalam kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. Kejari mengambil langkah ini setelah dakwaan sebelumnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Senin, 5 Juni 2023.

"Kejaksaan akan mengajukan dakwaan kembali ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman.

Arif menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dinyatakan batal demi hukum oleh hakim dapat diperbaiki dan diajukan kembali dalam persidangan sebanyak satu kali.

Namun, saat ini pihak Kejari Aceh Utara belum menerima salinan putusan dari majelis hakim PN Tipikor, sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, dikabarkan bahwa Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menolak dakwaan JPU terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

Kelima terdakwa tersebut adalah Fatahillah Bandli selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara periode 2012-2016, Nurliana selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Poniem selaku Konsultan Pengawas, T Maimun selaku Kontraktor Pelaksana, dan T Reza Felanda selaku Kontraktor Pelaksana.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh R Hendral dalam sidang eksepsi pada Senin, 5 Juni 2023. Dakwaan dari JPU dinyatakan batal demi hukum, sementara para terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Zaki Amazan, Penasehat Hukum terdakwa Nurliana, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditolak karena dakwaan tersebut disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap atau obscuur libel.

"Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas dan detail mengenai kerugian negara," ujar Zaki.

Dalam dakwaannya, JPU hanya menyebutkan jumlah kerugian negara secara keseluruhan tanpa merinci perhitungannya secara lengkap. "Terlebih lagi, lembaga yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menghitung kerugian negara bukan lembaga yang berwenang.

Jaksa Penuntut Umum menggunakan akuntan publik untuk menghitung kerugian negara," tambahnya. Oleh karena itu, Hakim menolak dakwaan JPU dan menerima eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa.

Menurut Zaki, berdasarkan Pasal 156 ayat 3, penuntut umum dapat melakukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri tempat perkara tersebut diperiksa atau memulai kembali proses persidangan dari awal.

"Para terdakwa akan secara resmi bebas jika penuntut umum tidak melakukan upaya hukum apa pun lagi," tutupnya.(*)

Aksi Damai Aliansi Masyarakat Kute Pinding: Tuntutan Transparansi dan Usut Tuntas Kasus Korupsi

Aksi Damai
Aksi Damai Aliansi Masyarakat Kute Pinding. (Foto: tangkapan layar)
ACEH TENGGARA - Bambel, 7 Mei 2023, Puluhan warga yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aliansi Masyarakat Kute Pinding, di Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, menggelar aksi damai di depan kantor bupati dan kejaksaan negeri setempat pada Rabu, 7 Mei 2023. Mereka terlebih dahulu mengadakan aksi di depan Kantor Bupati Aceh Tenggara sebelum melanjutkannya ke kejaksaan. Dalam orasinya di kantor bupati, masyarakat menyampaikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Pengulu Kute Pinding pada tahun 2022 terkait dana desa.

Oknum tersebut diduga mengangkat anak kandungnya sebagai bendahara desa dan tidak menjalankan tugas perangkat desa sebagaimana seharusnya. Masyarakat juga mengkritik kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa dan kebiasaan oknum tersebut yang selalu berkantor di warung kopi.

Masyarakat menyampaikan tuntutan terkait dugaan pembentukan kepala dan anggota Badan Permusyawaratan Kute (BPK) tanpa mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meragukan penyaluran bantuan banjir bandang pada tahun 2022 oleh pemerintah dan pihak swasta yang tidak jelas keberadaannya di Kute Pinding.

Koordinator aksi, Sakdun, menekankan pentingnya pengusutan kasus indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa (pengulu) Kute Pinding dengan segera. Masyarakat telah melaporkan kasus ini kepada Kejari Aceh Tenggara pada 3 Maret 2023.

Dalam aksi damai di Kantor Kejari Aceh Tenggara, masyarakat Pinding menyampaikan tuntutan terkait dugaan korupsi senilai Rp315.572.000. Tuntutan tersebut meliputi ketidakdistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada bulan Oktober hingga Desember 2021 kepada penerima sebesar Rp34.200.000, pengangkatan anak kandung sebagai bendahara desa sejak 2022, dana penyelenggaraan desa siaga kesehatan sebesar Rp52.710.000, dana penyelenggaraan festival kesenian, adat, kebudayaan, dan keagamaan sebesar Rp25.000.000, serta dana pembinaan dan pelestarian kesenian, sosial budaya, masyarakat, dan keagamaan sebesar Rp39.400.000.

Tuntutan lainnya meliputi dana pembinaan PKK sebesar Rp19.800.000, bantuan pertanian atau peternakan (bibit, pakan, obat) sebesar Rp35.000.000, peningkatan kapasitas perangkat desa Kute sebesar Rp30.000.000, pembangunan saluran irigasi/sederhana sebesar Rp96.763.000, dan penanggulangan bencana sebesar Rp12.699.000.

Sakdun menyampaikan harapannya agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Jika tidak, mereka siap untuk melakukan aksi lain dengan melibatkan lebih banyak massa. Asisten II, Zulkarnaen, menegaskan bahwa pemerintah setempat akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kute Pinding.

Pengangkatan anak kandung sebagai bendahara desa dianggap melanggar aturan dan akan segera diproses oleh pemerintah kabupaten setempat. Kepala Kejari Aceh Tenggara, melalui Kasi Barang Bukti, Gipo, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat Kute Pinding dalam melaporkan dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa. Pihak kejaksaan akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah mendapatkan instruksi lebih lanjut dari pimpinan.

Dengan aksi damai ini, masyarakat Kute Pinding menunjukkan kepeduliannya terhadap transparansi dalam pengelolaan dana desa dan keadilan dalam penegakan hukum. Semoga tuntutan mereka dapat dipenuhi dan kasus korupsi yang diduga terjadi segera terungkap serta mendapatkan penindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Aksi Damai Warga Alue Meuraksa: Mengusut Kasus Replanting Sawit dan Minta Maaf Oknum Pejabat

Aksi Damai
Aksi Damai Warga Alue Meuraksa. (Foto: tangkapan layar Net)
ACEH JAYA -  Teunom, 7 Juni 2023, Puluhan warga Gampong Alue Meuraksa, yang terletak di Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada hari Rabu, 7 Juni 2023. Mereka berkumpul untuk menuntut keadilan dan mengusut tuntas kasus program peremajaan sawit atau replanting yang sedang berlangsung di desa mereka. Selain itu, mereka juga menuntut permintaan maaf dari oknum pejabat di Kejari Aceh Jaya yang diduga telah mengancam keuchik Alue Meuraksa.

Sebagai koordinator lapangan aksi, Husaini menjelaskan bahwa salah satu oknum dari lembaga Kejari di Aceh Jaya telah melakukan tindakan dan pernyataan yang dianggap di luar wewenang dan kinerja Kejari.

Menurut Husaini, permasalahan bermula ketika keuchik Gampong Alue Meuraksa mengeluarkan surat yang ditujukan kepada ketua Koperasi SAMA MANGAT pada tanggal 31 Maret 2023. Namun, kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Aceh Jaya, yang diduga tidak senang dengan pemanggilan ketua koperasi tersebut, diduga mengancam keuchik.

Oknum tersebut adalah Tri Sutrisno, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Aceh Jaya. Pernyataan yang disampaikan oleh Tri Sutrisno dianggap melebihi kewenangan dan tanggung jawab Kejari dalam mencari kesalahan keuchik. Kelompok Tani Meuraksa Jaya dan masyarakat Gampong Alue Meuraksa dengan tegas mengkritik tindakan salah satu anggota Kejari Aceh Jaya.

"Menghalangi keuchik kami dalam menuntut hak masyarakat terkait kasus replanting yang diduga fiktif di Gampong Alue Meuraksa," tegas Husaini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Adam Ohoiled, menyatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan laporan dari rekan-rekan untuk dievaluasi terlebih dahulu.

"Nanti laporan dari rekan-rekan ini akan dikumpulkan untuk dievaluasi. Saat ini, ini hanya laporan, dan kami sebagai aparat penegak hukum tidak bisa berspekulasi," kata Adam saat ditanya mengenai dugaan pengancaman oleh salah satu oknum pejabat di Kejari Aceh Jaya.

"Jadi, berikanlah kami kesempatan, terutama karena bukti yang disampaikan oleh rekan-rekan belum diuji, belum dilihat secara rinci, jadi berikanlah kami waktu untuk memeriksa terlebih dahulu," tambahnya.

Meskipun demikian, Adam menegaskan bahwa Kejari Aceh Jaya selalu bekerja sesuai prosedur. Oleh karena itu, jika ada permasalahan yang ditemukan oleh masyarakat, siapapun dapat melaporkannya kapan pun.

"Yang pasti, kami bekerja sesuai prosedur, jadi jika ada permasalahan yang ditemukan oleh masyarakat, mereka dapat melaporkannya kepada kami, dan kami akan melihat bukti-bukti pendukung untuk melakukan tindakan sesuai dengan standar yang berlaku," pungkas Adam.

Dengan aksi damai ini, warga Alue Meuraksa berharap agar keadilan dapat terwujud dan kasus replanting sawit yang diduga fiktif dapat diusut tuntas. Mereka juga berharap oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan pengancaman dapat meminta maaf atas tindakan mereka. Semoga tuntutan masyarakat ini mendapatkan perhatian yang serius dan memberikan hasil yang adil bagi warga Gampong Alue Meuraksa.(*)

Senin, 05 Juni 2023

Kuta Alam, Kecamatan Paling Ramai di Banda Aceh: Menelusuri Keramaian Ibukota Provinsi Aceh

kecamatan teramai
Tugu Simpang 5 Banda Aceh (Foto: Net)
ACHEHNETWORK.COM - Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh, memang menjadi pusat kegiatan pemerintahan, ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Dengan peranannya yang penting, tidak heran jika kota ini selalu ramai dengan penduduk yang tinggal di dalamnya.

Terdiri dari 9 kecamatan, yaitu Baiturrahman, Banda Raya, Jaya Baru, Kuta Alam, Kuta Raja, Lueng Bata, Meuraxa, Syiah Kuala, dan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh memiliki beberapa kecamatan yang dikenal sebagai daerah dengan jumlah penduduk yang padat.

Kehadiran banyak penduduk di suatu tempat membuat suasana di daerah tersebut terasa lebih hidup dan sibuk. Lalu, kecamatan mana saja di Kota Banda Aceh yang terkenal sebagai daerah yang paling ramai? Jawabannya terungkap dalam buku "Kota Banda Aceh dalam Angka 2023" yang baru dirilis. Berikut adalah lima kecamatan teramai di Banda Aceh.

Peringkat kelima ditempati oleh kecamatan Meuraxa dengan jumlah penduduk mencapai 27,74 ribu jiwa pada tahun 2022. Kemudian, pada peringkat keempat ada kecamatan Ulee Kareng dengan jumlah penduduk sebesar 28,15 ribu jiwa pada tahun yang sama.

Masuk pada peringkat ketiga terdapat kecamatan Baiturrahman dengan jumlah penduduk mencapai 32,80 ribu jiwa pada tahun 2022. Sementara itu, peringkat kedua ditempati oleh kecamatan Syiah Kuala dengan jumlah penduduk sebesar 33,29 ribu jiwa pada tahun yang sama.

Namun, yang memimpin sebagai kecamatan teramai di Banda Aceh adalah Kuta Alam. Kecamatan ini menempati peringkat pertama dengan jumlah penduduk mencapai 42,75 ribu jiwa pada tahun 2022.

Kuta Alam menjadi pusat kegiatan dan keramaian di Banda Aceh, dengan berbagai aktivitas sosial, ekonomi, dan kebudayaan yang berlangsung di daerah tersebut. Dengan jumlah penduduk yang signifikan, Kuta Alam memang menjadi magnet bagi masyarakat yang ingin beraktivitas dan menikmati kehidupan perkotaan.

Dengan demikian, kehadiran kecamatan-kecamatan tersebut sebagai daerah teramai di Banda Aceh menunjukkan dinamika dan kehidupan yang kental dalam kota ini.(*)

Pesisir Timur Utara

Aceh Leuser Antara

Aceh Barat Selatan