24 C
id

DPRK Bireuen Membuka Pendaftaran Calon Pansel Pemilihan Anggota KIP, Ini Jadwal dan Persyaratannya

 

DPRK Bireuen Membuka Pendaftaran Calon Pansel Pemilihan Anggota KIP, Ini Jadwal dan Persyaratannya
   Sekretaris DPRK Bireuen Said Abdurrahman SSos (Foto: aceh.tribunnews.com)
BIREUEN - DPRK Bireuen, melalui Komisi A, telah membuka pendaftaran calon anggota panitia seleksi (pasel) pemilihan calon Komisi Independen Pemilihan Bireuen (KIP) mulai 17/02/2023. dari jam 9:00 pagi. sampai 16:30. WIB (hari kerja). Sekretaris DPRK Bireuen Said Abdurrahman SSos mengatakan, pembukaan pendaftaran calon Pansel ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Selain itu, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilu Legislatif dan Pilkada di Aceh.

“Berdasarkan undang-undang tersebut, DPRK Bireuen telah membuka pendaftaran sebagai calon Pengurus Anggota KIP Kabupaten Bireuen melalui Komisi I DPRK,” kata Abdurrahman kepada wartawan, Rabu (2/1/2023).

Said Abdurrahman mengatakan persyaratannya antara lain warga negara Republik Indonesia, berusia minimal 30 tahun, dan minimal sarjana. Maka anda memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur ​​dan adil, berdomisili di wilayah Kabupaten Bireuen yang dibuktikan dengan KTP dan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Pemerintah Gampong setempat.

Kemudian, pemohon mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Komisi I, Bireuen, serta melampirkan fotokopi KTP dan surat keterangan berdomisil dari pemerintah Gampong setempat serta fotokopi KK.

Kemudian pas foto terbaru ukuran 4x6 4 lembar berwarna, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Lampiran Kedua, Surat Pernyataan di atas Materai Rp 10.000 pihak terkait bersedia untuk tidak bergabung dengan KIP Kabupaten Bireuen sebagai clon anggota  dalam pemilihan umum menjalankan tugasnya sebagai tim independen.


Persyaratan lainnya adalah Surat Keterangan di atas Meterai Rp 10.000 bagi mereka yang bukan anggota partai politik atau partai politik lokal dan telah diberitahukan dengan surat klarifikasi yang sah atau belum menjadi anggota selama minimal 5 tahun. partai politik atau partai politik lokal sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan yang dikeluarkan oleh partai politik atau pimpinan partai politik lokal yang bersangkutan. Selain itu, pendapat ketua pengadilan negeri yang bersangkutan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang dapat dipidana 5 tahun atau lebih.

Kemudian surat keterangan baca Al Quran dari kantor agama setempat.

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Jiwa serta Surat Bebas Narkoba dari RSUD dr Fauziah Bireuen.

Surat pernyataan di atas Materai Rp. 10.000,- tentang: tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum.

Pelamar dapat menyertakan informasi atau bukti lain yang mendukung pencalonan potensial mereka.

 Waktu pendaftaran dimulai dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore. Februari 2023 pukul 09:00-16:30 WIB (hari kerja).


Lamaran dikirim langsung ke Sekretariat DPRK Bireuen di Ruang I KPU DPRK Bireuen, dan seluruh dokumen dimasukkan dalam satu amplop.

Jumlah anggota panitia seleksi KIP adalah 5 orang dan bekerja maksimal 3 bulan.

Abdurrahman menambahkan, hal yang masih belum jelas bisa ditanyakan langsung ke Sekretariat DPRK di Bireuen, Ruang I DPRK di Bireuen, dan melalui Armia, SH, 081360015483 dan Amirullah.SE, 082276825500.

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA