News
IRT Di Langsa Memasok Pria Aceh Timur Ke Dalam Rumahnya Saat Suaminya Dinas Di Luar Kota
![]() |
IRT Di Langsa Memasok Pria Aceh Timur Ke Dalam Rumahnya Saat Suaminya Dinas Di Luar kota (Foto tribun medan) |
LANGSA – Seorang ibu rumah tangga (irt) di kota Langsa, iw (29), nekat pasok seorang pria dari Aceh Timur, ds (29) ke dalam rumahnya di gampong Alue 2, kecamatan Langsa Baro, kota Langsa.
Aksi nekat itu dilakukan iw saat suaminya sedang bertugas keluar kota.
Di tempat tinggal, kedua pasangan Non-muhrim tersebut melakukan perbuatan zina.
Warga desa yang mengetahui hal tersebut, mengerebek keduanya serta menyerahkannya ke pihak berwajib.
Iw dan ds mengakui bahwa mereka sudah melakukan hubungan badan atau berzina.
Sekarang keduanya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim mahkamah syar’iyah Langsa angka 1/jn/2023/ms.Lgs yang dibacakan pada selasa (21/02/2023).
Majelis hakim yang dipimpin hakim pemimpin , Said Nurul Hadi menyatakan ds serta iw telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah menjalankan tindak pidana jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum melanggar pasal 37 ayat (1) qanun Aceh angka 6 tahun 2014 ihwal hukum jinayat.
“menjatuhkan pidana terhadap ds dan iw dengan uqubat hudud berupa cambuk di depan publik masing-masing 100 kali cambuk,” bunyi putusan itu.
Pada dakwaan, peristiwa ini bermula pada rabu (11/1/2023) sekira pukul 18.00 wib ketika ds menanyakan eksistensi iw.
Lalu iw menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di warung.
Sekira pukul 19.00 wib, ds mendatangi tempat tinggal iw di gampong Alue Dua, yang mana pada waktu itu suami iw sedang tugas keluar kota.
Setibanya di tempat tinggal tersebut, ds memarkirkan sepeda motornya di belakang tempat tinggal dan masuk melalui pintu samping.
Lalu ds serta iw langsung melakukan perbuatan zina.
Sekira pukul 20.30 wib, sesaat sesudah selesai menjalankan perbuatan itu ds serta iw duduk di ruang tamu buat mengobrol.
Tetapi tiba-tiba datang warga desa yang telah meragukan perbuatan para keduanya.
Selanjutnya ds serta iw mengakui perbuatan mereka dan akhirnya mereka diserahkan ke pihak berwajib buat diproses hukum.
Di persidangan, keduanya mengakui dan bersumpah telah melakukan perbuatan zina.
Ds telah bersumpah secara agama islam menjadi berikut :
“bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah saya bersumpah, bahwa aku benar telah melakukan perbuatan zina dengan iw di gampong Paya Bujok Tunong, kecamatan Langsa Baro atau di daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa”
Iw pun bersumpah secara islam di depan majelis hakim, berikut:
“bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah aku bersumpah, bahwa saya benar sudah melakukan perbuatan zina dengan ds di gampong Paya Bujok Tunong, kecamatan lLngsa Baro atau pada wilayah hukum mahkamah syar’iyah Langsa”.[]
Tag
News