24 C
id

IRT Di Langsa Memasok Pria Aceh Timur Ke Dalam Rumahnya Saat Suaminya Dinas Di Luar Kota

IRT Di Langsa Memasok Pria Aceh Timur Ke Dalam Rumahnya Saat Suaminya Dinas Di Luar
IRT Di Langsa Memasok Pria Aceh Timur Ke Dalam Rumahnya Saat Suaminya Dinas Di Luar kota
(Foto tribun medan)
LANGSA – Seorang ibu rumah tangga (irt) di kota Langsa, iw (29), nekat pasok seorang pria dari Aceh Timur, ds (29) ke dalam rumahnya di gampong Alue 2, kecamatan Langsa Baro, kota Langsa.
Aksi nekat itu dilakukan iw saat suaminya sedang bertugas keluar kota.
Di tempat tinggal, kedua pasangan Non-muhrim tersebut melakukan perbuatan zina.

Warga  desa yang mengetahui hal tersebut, mengerebek keduanya serta menyerahkannya ke pihak berwajib.
Iw dan  ds mengakui bahwa mereka sudah melakukan hubungan badan atau berzina.

Sekarang keduanya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim mahkamah syar’iyah Langsa angka 1/jn/2023/ms.Lgs yang dibacakan pada selasa (21/02/2023).

Majelis hakim yang dipimpin hakim pemimpin  , Said Nurul Hadi menyatakan ds serta iw telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah menjalankan tindak pidana jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum melanggar pasal 37 ayat (1) qanun Aceh angka 6 tahun 2014 ihwal hukum jinayat.

“menjatuhkan pidana terhadap ds dan  iw dengan uqubat hudud berupa cambuk di depan publik masing-masing 100 kali cambuk,” bunyi putusan itu.

Pada dakwaan, peristiwa ini bermula pada rabu (11/1/2023) sekira pukul 18.00 wib  ketika ds menanyakan eksistensi iw.

Lalu iw menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di warung.


Sekira pukul 19.00 wib, ds mendatangi tempat tinggal   iw di gampong Alue Dua, yang mana pada waktu itu suami iw sedang tugas keluar kota.

Setibanya di tempat tinggal   tersebut, ds memarkirkan sepeda motornya di belakang tempat tinggal  dan  masuk melalui pintu samping.

Lalu ds serta iw langsung melakukan perbuatan zina.

Sekira pukul 20.30 wib, sesaat sesudah selesai menjalankan perbuatan itu ds serta iw duduk di ruang tamu buat mengobrol.

Tetapi tiba-tiba datang warga  desa yang telah meragukan perbuatan para keduanya.

Selanjutnya ds serta iw mengakui perbuatan mereka dan  akhirnya mereka diserahkan ke pihak berwajib buat diproses hukum.

Di persidangan, keduanya mengakui dan  bersumpah telah melakukan perbuatan zina.

Ds telah bersumpah secara agama islam menjadi berikut :

“bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah saya bersumpah, bahwa aku  benar telah melakukan perbuatan zina dengan iw di gampong Paya Bujok Tunong, kecamatan Langsa Baro atau di daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa”

Iw pun bersumpah secara  islam di depan majelis hakim, berikut:

“bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah aku  bersumpah, bahwa saya benar sudah melakukan perbuatan zina dengan ds  di gampong Paya Bujok Tunong, kecamatan lLngsa Baro atau pada wilayah hukum mahkamah syar’iyah Langsa”.[]
Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA