Sebanyak 3.787 bidang tanah wakaf di Bireuen tidak bersertifikat
BIREUEN - Sejauh ini, terdapat 6.445 kavling tanah wakaf dari Samalanga hingga Gandapura, Bireuen dengan total luas 7.629.079,92 hektare di bawah wilayah kerja Kementerian Agama Bireuen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.658 persil dengan luas 3.046.090,47 hektar telah memiliki sertifikat dan 3.787 persil dengan luas 4.582.989,45 hektar yang belum bersertifikat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kankemenag Bireuen, Dr. Muhammad Amin SAg MA yang didampingi M Ichsan, rekan Binmas, kepada wartawan, Rabu (1/2/2023) usai menandatangani perjanjian kerjasama dengan Provinsi Aceh. Kantor Pertanahan Nasional, Kejaksaan Aceh, Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kejaksaan dan Kantor Kementerian Agama se-Provinsi Aceh di Hotel Hermes Banda Aceh. Kerjasama ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kegiatan yang berkaitan dengan sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf. Kerjasama tersebut dilaksanakan untuk mempercepat perolehan sertifikat tanah wakaf di Bireuen. “Pengurusan sertifikat tanah wakaf merupakan salah satu tugas terpenting di tahun 2023,” ujarnya.
Seperti yang dikutip dari Serambinews.com, sudah ada 6.445 persil tanah wakaf seluas 7.629.079,92 meter di wilayah kerja Kankemenag Bireuen. Dari 2.658 bidang tanah seluas 3.046.090 hektar tersebut, 47 bidang telah memiliki sertifikat, dan 3.787 bidang sisanya seluas 4.582.989,45 hektar belum memiliki sertifikat. Lebih spesifik lagi, ada 30 bidang tanah di Peusangan Siblah Krueng yang tidak bersertifikat dan tidak ada yang bersertifikat. Kemudian di Simpang Mamplam sudah ada 64 persil tanah wakaf yang sudah bersertifikat dan
Sebanyak 335 bidang lainnya masih belum memiliki sertifikat, di Jeumpa tidak kurang dari 21 bidang telah memiliki sertifikat dan 224 bidang lainnya masih belum memiliki sertifikat. Selain itu, di Gandapura sudah ada 507 persil yang bersertifikat dan 511 petak lainnya belum ada, kemudian di Peudada 71 persil belum bersertifikat dan belum ada tanah wakaf.
Kemudian, di Peulimbang sebanyak 79 bidang tanah belum memiliki sertifikat, di Kutablang sebanyak 369 bidang tanah sudah memiliki sertifikat dan 298 bidang tanah lagi belum memiliki sertifikat, di Kota Juang tidak kurang dari 15 bidang tanah sudah memiliki sertifikat, dan 105 bidang tanah lagi masih belum bersertifikat..
Jadi masih 51 persil di Kuala sudah ada sertifikat dan 204 persil lainnya belum ada, 30 persil di Samalanga sudah memiliki sertifikat dan 444 persil lainnya belum ada, 5 persil di Jeunieb sudah memiliki sertifikat dan 250 lainnya belum memilikinya.
Dengan demikian, 74 bidang tanah di Pandrah tidak memiliki sertifikat, di Juli 266 bidang tanah tidak memiliki sertifikat, di Peusangan Selatan tidak kurang dari 260 bidang tanah sudah memiliki sertifikat dan 253 bidang lainnya masih belum memilikinya.
Kemudian, di Peusangani, 777 bidang sudah memiliki sertifikat dan 125 bidang lainnya belum ada, 526 bidang di Jangka sudah memiliki sertifikat dan 464 bidang lainnya belum memilikinya, terakhir 33 bidang di Makmur sudah memiliki sertifikat dan 54 persil lainnya belum ada.