![]() |
Dua orang pengedar narkoba di dalam lapas berhasil diamankan bersama barang bukti. (Foto: HUMAS LPN KLAS II B LANGSA) |
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa di dalam LPN Narkoba pun terdapat narapidana (napi) yang memiliki dan memperjualbelikan sabu-sabu. Barang terlarang ini berhasil disita dari dua WBP atau napi, yakni R dan JR, yang berada di salah satu kamar blok 2 LPN setempat.
Kepala LPN Kelas IIB Langsa, Herman Anwar, membenarkan kabar tersebut saat dihubungi oleh Prohaba pada Sabtu (18/3/2023) sore. Menurutnya, selain 18 paket sabu, petugas sipir juga menemukan dua telepon seluler dan sejumlah uang milik kedua WBP tersebut.
“Barang terlarang ini kita sita pada saat menggelar razia bersih-bersih dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 tahun 2023,” jelas Herman.
Ia juga menambahkan bahwa LPN Kelas IIB Langsa telah melakukan upaya tindak lanjut berupa proses hukum terkait temuan barang terlarang ini. Barang terlarang milik dua napi tersebut kini telah diserahkan kepada aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa.
“Kita telah melakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Kota Langsa dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke pihak kepolisian untuk pengembangan kasusnya,” tutur Herman.
Herman Anwar mengatakan bahwa LPN Kelas IIB Langsa akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan untuk mencegah masuk dan beredarnya narkoba dan barang terlarang lainnya ke dalam Lapas.[]