24 C
id

Berikut 12 Daftar Pelanggaran HAM Di Masa Lalu, 3 Ada di Aceh

Berikut 12 Daftar Pelanggaran HAM Di Masa Lalu, 3 Ada di Aceh
Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di istana Negara (Foto Dok. Sekretariat Presiden)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di Indonesia pada masa lalu. Jokowi menyesalkan peristiwa-peristiwa ini dan menegaskan bahwa pemerintah akan berusaha memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana, tanpa meniadakan penyelesaian yudisial. Presiden juga meminta agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.

Berikut adalah daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang disebutkan oleh Jokowi:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.


Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa ada beberapa kendala dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satunya adalah tidak adanya data yang komprehensif terkait kasus-kasus tersebut. Namun, pemerintah akan berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.

Ketua Tim PPHAM, Makarim Wibisono, telah meminta Presiden Jokowi untuk memberikan pernyataan resmi tentang pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebagai tanggapan, Jokowi mengakui keberadaan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat dan menyatakan keinginan untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa mengabaikan penyelesaian yudisial. Selain itu, Jokowi juga berjanji untuk berupaya agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di masa depan.

Namun, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan beberapa kendala yang mungkin menghambat penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kurangnya data yang komprehensif, terbatasnya waktu untuk menyelidiki kasus yang terjadi puluhan tahun yang lalu, dan masalah hukum yang kompleks.

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia harus tetap berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan berdasarkan hukum. Hal ini akan membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan kerukunan nasional di Indonesia.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA