DPRK Banda Aceh Minta Pemerintah Kota Memperkuat Pengawasan Syariat Islam di Kota Banda Aceh
![]() |
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar. (Foto: tangkapan layar via aceh.tribunnews) |
Farid menilai bahwa selama ini penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh mulai longgar. Hal itu dapat dilihat dari kurangnya informasi mengenai progres kegiatan penegakan syariat Islam oleh Pemerintah Kota yang diketahui oleh masyarakat. Farid menekankan bahwa penguatan syariat Islam tidak boleh kendor sedikitpun, terlebih lagi Banda Aceh yang menjadi wajah Aceh sebagai provinsi yang dijuluki Serambi Makkah sudah menerapkan syariat Islam dan memiliki kewenangan khusus.
Farid juga menilai bahwa Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) yang telah dibentuk tidak dioptimalkan fungsinya. Padahal, tujuan awalnya adalah untuk mengintegrasikan penegakan syariat Islam yang selama ini terkesan kurang komprehensif dan hanya menjadi beban bagi OPD tertentu saja. "Kewajiban pengawasan syariat Islam bukan hanya tanggung jawab OPD tertentu saja, tapi harus melibatkan lintas sektoral dan juga stakeholder di Banda Aceh, dan kepala daerah harus berada di garda terdepan sebagai panglimanya," tegas Farid.
Selain itu, Farid meminta agar muhtasib gampong yang tersebar di 90 gampong benar-benar difungsikan, sebab para muhtasib sangat berperan dalam penegakan syariat. "Peran muhtasib sebagai pageue (pagar) gampong harus diperkuat, tidak boleh longgar. Mereka harus terus diberdayakan untuk memantau rumah kos, kafe, dan tempat yang terindikasi adanya pelanggaran syariat Islam," ujar Farid.
Farid juga meminta Dinas Syariat Islam untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi melalui dakwah yang persuasif, terutama sosialisasi terhadap tempat-tempat yang rawan terjadi maksiat serta tempat keramaian lainnya. DPRK akan mengundang pimpinan T2PSI untuk mengevaluasi sejauh mana efektifitas, dan kendala yang dihadapi dalam pengawasan dan penegakan syariat Islam selama ini.
"Disamping dakwah persuasif yang dilakukan para da'i DSI, kita juga meminta adanya penempatan petugas dari Satpol PP-WH untuk kawasan atau tempat yang dianggap rawan terjadi pelanggaran syariat Islam, guna memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, yang menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan pada prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Namun demikian, dalam memperkuat pengawasan dan penegakan syariat Islam, perlu diingat bahwa hal tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang proporsional dan tidak merugikan hak-hak asasi manusia. Tindakan represif yang berlebihan atau diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu justru dapat menciptakan ketidakadilan dan merusak citra Islam yang sejatinya merupakan agama rahmatan lil alamin.
Sebagai sebuah kota yang menerapkan syariat Islam, Banda Aceh memiliki tanggung jawab yang besar dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam yang sejuk dan humanis. Penguatan syariat Islam yang dilakukan haruslah melibatkan semua stakeholder yang berkepentingan, termasuk masyarakat, ulama, dan pemerintah, serta dilakukan dengan cara-cara yang proporsional, adil, dan menghargai hak asasi manusia.[]