24 C
id

Dugaan Korupsi Dana Desa Gampong Jumpoih Adan Kini Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Dugaan Korupsi Dana Desa Gampong Jumpoih Adan Kini Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Yudha Utama Putra, selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, hadir saat kasus dugaan korupsi Dana Desa Jumpoih Adan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. (Foto: via AJNN)
SIGLI - Kasus dugaan korupsi di Gampong Jumpoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie pada tahun anggaran 2017-2018 telah sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Kepala Cabjari Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada tanggal 14 Maret dan kini menunggu proses sidang.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu mantan Kepala Desa dengan inisial SI dan mantan Bendahara dengan inisial FR. Modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa adalah dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan. Yudha menyatakan bahwa ada kegiatan proyek di gampong yang sebenarnya tidak dibangun, tetapi dilaporkan sebagai telah direalisasikan dengan anggaran yang telah digunakan.

Dalam kasus ini, dua terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Perbuatan korupsi merupakan tindakan melanggar hukum yang sangat merugikan masyarakat dan negara secara umum, sehingga tindakan hukum yang tegas perlu diambil untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi seperti ini sangat memprihatinkan karena dana desa seharusnya digunakan untuk membangun dan memajukan masyarakat di daerah tersebut. Akan tetapi, jika dana desa tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut akan merugikan masyarakat secara langsung. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang ketat dan tindakan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi di daerah-daerah lain.

Dalam hal ini, keberadaan lembaga seperti Pengadilan Tipikor sangat penting untuk menindaklanjuti kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dengan adanya lembaga tersebut, diharapkan tindakan korupsi dapat diminimalisir dan tindakan hukum yang adil dan tegas dapat diambil terhadap pelaku korupsi. Sehingga, dapat tercipta keadilan bagi masyarakat dan negara secara umum.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA