Proses eksekusi cambuk ini dilakukan di Islamic Center Aceh Tamiang dan dihadiri oleh beberapa unsur, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Joko Wibisono, Kepala Dinas Syariat Islam, Syamsul Rizal, serta perwakilan dari Polres dan Mahkamah Syariah.
Ketiga pelanggar hukum jinayat tersebut memiliki inisial Ta (65) yang berasal dari Kampung Durian, Kecamatan Rantau, MN (23) yang merupakan penduduk dari Payabedi, Kecamatan Rantau, dan MAQ (21) yang berasal dari Bandarmahligai, Kecamatan Sekerak.
Kasie Pidum dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Mariono, menjelaskan bahwa dua pelanggar pertama terlibat dalam praktik maisir (judi) dan divonis hukuman cambuk delapan kali oleh Mahkamah Syariah. Namun, karena keduanya sudah menjalani masa penahanan selama 1 bulan 13 hari, maka hukuman cambuk yang diterima hanya enam kali.
Sementara itu, pelanggar ketiga, yaitu MAQ (21), yang membuat minuman tuak, divonis hukuman cambuk 30 kali oleh Mahkamah Syariah. Namun, setelah dipotong masa penahanannya, hukuman cambuk yang dijalani oleh MAQ hanya berjumlah 29 kali.
Mariono juga mengungkapkan bahwa secara umum, kasus jinayat di Aceh Tamiang masih tinggi, dan kasus pencabulan di daerah tersebut cukup dominan dan sering terjadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Joko Wibisono, berharap bahwa pihaknya dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum jinayat, sehingga masyarakat dapat mengetahui aturan-aturan dalam hukum syariah dan menegakkannya dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya untuk melaksanakan sunnah Rasul dan mengamalkan Alquran agar terhindar dari pelanggaran hukum jinayat.[]