Fadjri juga menambahkan bahwa putusan bebas tersebut juga sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, di mana hampir semua dakwaan tidak terbukti keterlibatannya. Sebelumnya, Toke Wir dijatuhi tuntutan pidana 20 tahun penjara sesuai dakwaan JPU.
Fadjri juga menilai bahwa tuntutan yang diberikan kepada kliennya tidak jauh berbeda dengan enam terdakwa lainnya dan seharusnya dakwaan dilakukan oleh jaksa untuk menuntut dan membuktikan. Dalam putusan hakim, nama baik Toke Wir juga akan dibersihkan.
Namun demikian, terkait dengan upaya Kasasi yang akan dilakukan oleh JPU, Fadjri mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi ketentuan hukum dan pihaknya akan menghormatinya. Jika jaksa mengajukan Kasasi, Fadjri menyatakan bahwa mereka akan siap untuk memberikan jawaban yang dibutuhkan.[]