24 C
id

Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri: Pengacara Toke Wir Apresiasi Putusan Bebas dari Pengadilan Negeri Jantho

Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri: Pengacara Toke Wir Apresiasi Putusan Bebas dari Pengadilan Negeri Jantho
Fadjri SH, kuasa hukum dari terdakwa Toke Wir, menyatakan apresiasi atas putusan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jantho yang memvonis kliennya bebas. Toke Wir dinyatakan tidak bersalah dan Fadjri menyambut baik keputusan tersebut. (Foto: aceh.tribunnews)
JANTHO - Pengacara Azwir Basyah atau yang dikenal dengan Toke Wir (43) dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Fadjri SH, mengapresiasi putusan bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho. Fadjri mengatakan bahwa putusan tersebut sangat sesuai dengan ekspektasinya karena tidak ada fakta-fakta yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat membuktikan keterlibatan kliennya.


Fadjri juga menambahkan bahwa putusan bebas tersebut juga sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, di mana hampir semua dakwaan tidak terbukti keterlibatannya. Sebelumnya, Toke Wir dijatuhi tuntutan pidana 20 tahun penjara sesuai dakwaan JPU.

Fadjri juga menilai bahwa tuntutan yang diberikan kepada kliennya tidak jauh berbeda dengan enam terdakwa lainnya dan seharusnya dakwaan dilakukan oleh jaksa untuk menuntut dan membuktikan. Dalam putusan hakim, nama baik Toke Wir juga akan dibersihkan.

Namun demikian, terkait dengan upaya Kasasi yang akan dilakukan oleh JPU, Fadjri mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi ketentuan hukum dan pihaknya akan menghormatinya. Jika jaksa mengajukan Kasasi, Fadjri menyatakan bahwa mereka akan siap untuk memberikan jawaban yang dibutuhkan.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA