24 C
id

Kasus Peternak Racuni Harimau: DPR Aceh Meminta Selesaikan Secara Restorative Justice

Kasus Peternak Racuni Harimau: DPR Aceh Meminta Selesaikan Secara Restorative Justice
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman mengusulkan agar kasus tersebut diselesaikan dengan keadilan restoratif atau Restorative Justice. (Foto: infoaceh.net)

BANDA ACEH - Sebuah kasus konflik antara Harimau Sumatera dan peternak kambing terjadi di Kabupaten Aceh Timur. Peternak kambing diduga meracuni Harimau Sumatera yang telah menerkam kambing miliknya. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman mengusulkan agar kasus tersebut diselesaikan dengan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Sulaiman menegaskan bahwa pemilik kambing tersebut tidak melakukan tindakan kriminal yang luar biasa karena ia hanya bereaksi atas serangan Harimau Sumatera terhadap kambing miliknya. Sulaiman juga menyoroti pentingnya pengelolaan satwa liar di Aceh agar konflik seperti ini dapat dihindari di masa depan.

Pelaku yang meracuni Harimau Sumatera dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda Rp 100 juta. Sulaiman berharap kasus ini dapat diatasi dengan cara yang damai dan memperhatikan kepentingan seluruh pihak.

Sulaiman juga menekankan pentingnya pengelolaan satwa liar yang lebih baik di Aceh. Menurutnya, pemangku kebijakan harus menyiapkan langkah-langkah konkret untuk mencegah konflik antara manusia dan satwa liar, sehingga kehidupan keduanya bisa berdampingan dengan damai.

Sulaiman berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, sebuah pendekatan hukum yang lebih fokus pada pemulihan kerusakan dan penyelesaian konflik dengan cara yang adil bagi semua pihak. Dalam hal ini, Sulaiman meminta Kapolda Aceh untuk membuka mata hati dan menyelesaikan kasus ini dengan cara damai.

Sebelumnya, seorang peternak kambing di Aceh Timur, SY (38), ditangkap karena diduga meracuni seekor anak harimau Sumatera hingga mati. SY mengaku melakukan perbuatan itu karena kesal dan emosi setelah empat kambingnya dimangsa oleh harimau tersebut.

Namun, Sulaiman menilai bahwa perbuatan SY bukanlah kejahatan yang luar biasa, dan bahwa pemilik kambing tersebut juga dilindungi oleh negara. Sulaiman menekankan pentingnya melindungi hak hidup manusia, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

Konflik antara manusia dan satwa liar bukanlah hal yang baru di Aceh, dan Sulaiman menilai hal itu terjadi karena pemangku kebijakan belum menyiapkan langkah-langkah konkret dalam pengelolaan satwa liar. Dalam hal ini, Sulaiman meminta agar ada acuan khusus dalam penanganan satwa hidup berdampingan dengan manusia, sehingga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan.

Dalam kesimpulannya, Sulaiman menekankan pentingnya Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik antara manusia dan satwa liar, serta pentingnya pengelolaan satwa liar yang lebih baik di Aceh. Dalam hal ini, Sulaiman meminta Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang adil bagi semua pihak.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA