Kejanggalan dalam Kasus Kematian Tahanan BNN Aceh: Kuasa Hukum Keluarga Menguak Fakta-fakta Baru
![]() |
Ilustrasi sel tahanan (Foto: Pixabay) |
Pertama-tama, saat gelar perkara berlangsung, penyidik dari BNNP Aceh hadir dalam kegiatan tersebut. Menurut Qodrat, kejadian tersebut sangat mencurigakan karena pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana semestinya tidak boleh hadir dalam gelar perkara. Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya, Qodrat juga mengungkapkan berbagai kejanggalan lainnya, mulai dari awal meninggal hingga kasus tersebut dihentikan. Salah satu kejanggalan lainnya adalah saat pihak keluarga didatangi oleh dua penyidik dan diminta untuk membuat surat penolakan autopsi pada hari setelah David meninggal dunia. Padahal pihak keluarga sudah mengajukan surat permohonan ekshumasi dan autopsi pada tanggal 16 Desember 2022 namun lambatnya respon penyidik dalam ekshumasi dan autopsi.
Saat gelar perkara, penyidik juga menyebut luka lebam kebiruan pada tubuh David disebabkan karena sengaja membenturkan tubuhnya ke dinding dan menjatuhkan dirinya sendiri dalam kamar mandi. Hal ini sangat tidak masuk akal dan terlalu absurd untuk dapat dipercaya.
Kemudian, untuk alat bukti selama proses penyelidikan tidak pernah diberitahukan kepada pihak keluarga ataupun dipaparkan dalam gelar perkara, baik hasil visum, CCTV, dan keterangan saksi RS yang menyatakan bahwa David Yuliansyah mengalami penyiksaan oleh petugas BNN. Bahkan baju yang dikenakan David Yuliansyah tidak diketahui lagi keberadaannya dan salah seorang yang ikut ditangkap oleh petugas BNN Aceh bersama David tidak pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, bahkan keberadaannya juga tidak diketahui lagi hingga saat ini.
Saksi RS yang pertama kali memberitahukan kepada pihak keluarga bahwa David dianiaya petugas BNN Aceh dan dokter yang memeriksa jenazah David juga mengatakan bahwa dada/tulang rusuk korban sudah tidak dalam keadaan simetris, namun hal tersebut tidak pernah didalami secara serius oleh penyidik.
Oleh karena itu, Qodrat menyebut sangat banyak kejanggalan dalam kasus tersebut dan pihak keluarga korban akan tetap mencari keadilan.[]