24 C
id

Kejari Banda Aceh Musnahkan Sabu dan Ganja Hasil 189 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Banda Aceh Musnahkan Sabu dan Ganja Hasil 189 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari Banda Aceh Musnahkan Sabu dan Ganja Hasil 189 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap. (Foto: tangkapan layar via AJNN)
BANDA ACEH - Pada tanggal 20 Maret 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di halaman kantor setempat. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 1,17 kilogram dan ganja seberat 1,15 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 189 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode November 2022 sampai dengan Maret 2023.

Menurut Kepala Kejari Banda Aceh, Edi Ermawan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP. Dari 189 perkara tersebut, terdapat 154 perkara narkotika, 19 perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum (Kamnegtibum), dan 16 kasus Orang dan Harta Benda (oharda).

Selain sabu dan ganja, terdapat juga barang bukti lain yang dimusnahkan seperti alat hisap narkotika, tas, bendera, kayu, handphone, tang, obeng, palu, gergaji, parang, jaring trawl, alat pancing, senter, linggis, timbangan digital, pupa kaca, senjata api, amunisi, regulator, dan alat bukti lainnya.

"Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dan dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," pungkas Edi. Tindakan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA