![]() |
Kejari Banda Aceh Musnahkan Sabu dan Ganja Hasil 189 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap. (Foto: tangkapan layar via AJNN) |
Menurut Kepala Kejari Banda Aceh, Edi Ermawan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP. Dari 189 perkara tersebut, terdapat 154 perkara narkotika, 19 perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum (Kamnegtibum), dan 16 kasus Orang dan Harta Benda (oharda).
Selain sabu dan ganja, terdapat juga barang bukti lain yang dimusnahkan seperti alat hisap narkotika, tas, bendera, kayu, handphone, tang, obeng, palu, gergaji, parang, jaring trawl, alat pancing, senter, linggis, timbangan digital, pupa kaca, senjata api, amunisi, regulator, dan alat bukti lainnya.
"Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dan dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," pungkas Edi. Tindakan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.[]