Kejari Bireuen Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemda pada Bank Syariah

Kamis, 30 Maret 2023

Kejari Bireuen Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemda pada Bank Syariah

Kejari Bireuen Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemda pada Bank Syariah
Kejaksaan Negeri Bireuen. (Foto: Kejari Bireuen)
BIREUEN -  Kejaksaan Negeri Bireuen yang tergabung dalam Seksi Tindak Pidana Khusus, melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2023.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang pada tahun 2019 dan 2021.

Dua saksi yang diperiksa adalah mantan Asisten I Setdakab Bireuen dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten pada tahun 2019 dan 2021. Kedua saksi tersebut diperiksa di Ruangan Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Abdi Fikri SH MH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp 1 miliar dan 2021 sebesar Rp 500 juta.

Abdi Fikri juga menyampaikan bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara. Tujuannya adalah agar permasalahan tersebut dapat dibuat jelas sehingga segera dapat menetapkan tersangkanya.[]

Bagikan artikel ini

Silakan berkomentar di sini