![]() |
Kejaksaan Negeri Bireuen. (Foto: Kejari Bireuen) |
Dua saksi yang diperiksa adalah mantan Asisten I Setdakab Bireuen dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten pada tahun 2019 dan 2021. Kedua saksi tersebut diperiksa di Ruangan Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Abdi Fikri SH MH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp 1 miliar dan 2021 sebesar Rp 500 juta.
Abdi Fikri juga menyampaikan bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara. Tujuannya adalah agar permasalahan tersebut dapat dibuat jelas sehingga segera dapat menetapkan tersangkanya.[]