![]() |
Kejaksaan Negeri Nagan Raya. (Foto: kejari-naganraya.kejaksaan.go.id) |
Surat panggilan tersebut juga diumumkan melalui surat kabar lokal pada Rabu (30/3/2023). Dalam kasus ini, ada dua orang yang menjadi tersangka, yaitu mantan Keuchik Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, AS, dan Bendahara Desa Meugatmeh Juliadi, karena diduga terlibat dalam korupsi dana desa hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
Tersangka mantan keuchik telah ditahan pada Senin (13/3/2023) setelah tim Kejari dibantu kepolisian menjemput tersangka di rumahnya. Sementara itu, Juliadi dilaporkan melarikan diri atau membawa kabur dana desa tahun 2018-2021.
Kajari Nagan Raya menyatakan bahwa proses penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Gampong (ADG) di Gampong Meugatmeh pada tahun 2018-2021 sudah mencapai 100 persen. Namun, hasil penyidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya pada tahun anggaran 2018-2021.[]