24 C
id

Kejari Panggil Tersangka Korupsi Dana Desa di Desa Meugatmeh yang Masuk DPO di Nagan Raya

Kejari Panggil Tersangka Korupsi Dana Desa yang Masuk DPO di Nagan Raya
 Kejaksaan Negeri Nagan Raya. (Foto: kejari-naganraya.kejaksaan.go.id)
SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya telah mengeluarkan panggilan untuk Juliadi (37), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur. Juliadi sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri. Kajari Nagan Raya, Muib SH beserta Kasi Pidsus Yunadi SH menyatakan bahwa panggilan tersebut diberikan agar Juliadi dapat memberikan keterangan pada tanggal 3 April 2023.

Surat panggilan tersebut juga diumumkan melalui surat kabar lokal pada Rabu (30/3/2023). Dalam kasus ini, ada dua orang yang menjadi tersangka, yaitu mantan Keuchik Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, AS, dan Bendahara Desa Meugatmeh Juliadi, karena diduga terlibat dalam korupsi dana desa hingga mencapai Rp 1,2 miliar.

Tersangka mantan keuchik telah ditahan pada Senin (13/3/2023) setelah tim Kejari dibantu kepolisian menjemput tersangka di rumahnya. Sementara itu, Juliadi dilaporkan melarikan diri atau membawa kabur dana desa tahun 2018-2021.

Kajari Nagan Raya menyatakan bahwa proses penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Gampong (ADG) di Gampong Meugatmeh pada tahun 2018-2021 sudah mencapai 100 persen. Namun, hasil penyidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya pada tahun anggaran 2018-2021.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA