![]() |
Diskusi Bongkar Mafia Tambang di Aceh yang digelar Forum Jurnalis Lingkungan di Banda Aceh pada Kamis, 9 Maret 2023 (Foto: AJJN) |
Nasir juga menekankan bahwa isu lingkungan harus ditindaklanjuti sehingga siklus ketidakpedulian untuk mengatasi persoalan ini tidak terulang lagi. Politik hukum lingkungan sendiri telah termaktub dalam pasal 33 ayat 3 dan pasal 4 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Nasir menegaskan bahwa mafia tambang yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat harus diberantas. Seluruh lapisan masyarakat harus turun tangan membantu institusi kepolisian dalam menyadarkan penambang ilegal, sekaligus mengkritisi mereka. Selain itu, kontribusi para akademisi dalam menangani persoalan ini juga dibutuhkan karena para akademisi memiliki argumen yang berdasarkan data dan bukti, bukan hanya sekedar asumsi.
Nasir berharap bahwa jawaban tentang siapa saja mafia tambang, di mana mereka berada, dan keuntungannya dapat ditemukan. Karena praktik tambang mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, maka harus dikeroyok ramai-ramai untuk dihentikan. Diskusi Bongkar Mafia Tambang di Aceh yang digelar Forum Jurnalis Lingkungan di Banda Aceh pada Kamis, 9 Maret 2023, menjadi wadah untuk membahas persoalan ini.[]