Megawati Tolak Penundaan Pemilu, Meminta KPU Melanjutkan Tahapan Pemilu
![]() |
Megawati Soekarno Putri Ketua Umum PDI Perjuangan (Foto: detikcom) |
Dalam keterangannya, Hasto menyebut bahwa Megawati mengingatkan bahwa berpolitik harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jika ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi, maka harus mengacu pada Mahkamah Konstitusi (MK), dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman pada UU Pemilu.
Megawati menegaskan bahwa putusan MK yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan. Oleh karena itu, ia meminta KPU untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu karena berbagai upaya penundaan Pemilu dianggap inkonstitusional.
DPP PDIP juga telah melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat. Dalam hasil analisisnya, PDIP menyatakan bahwa sengketa atas penetapan partai peserta Pemilu harus diadili oleh Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan UU Pemilu. Partai Prima telah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN sebelumnya, dan kedua lembaga tersebut menolak gugatan tersebut. Oleh karena itu, keputusan KPU yang didukung oleh Bawaslu dan PTUN dianggap sah dan tidak dapat dibatalkan oleh PN Jakpus yang tidak memiliki kewenangan dalam sengketa penetapan partai peserta Pemilu.
PDIP juga menyoroti keanehan putusan PN Jakarta Pusat dan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakpus yang menyidangkan perkara tersebut. Dalam keterangannya, PDIP menegaskan bahwa partai tersebut menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan.[]