Search
24 C
en
  • About Us
  • Contact Us
  • Info Beriklan
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
  • Home
  • Travel
    • Wisata
    • Kuliner
  • News
  • Bisnis
  • Ragam
  • History
  • Other
    • Techno
    • Tour
    • Opini
    • Basa Aceh
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
Search
Home News Megawati Tolak Penundaan Pemilu, Meminta KPU Melanjutkan Tahapan Pemilu
News

Megawati Tolak Penundaan Pemilu, Meminta KPU Melanjutkan Tahapan Pemilu

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyatakan dukungannya terhadap KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024,
Redaksi
Redaksi
02 Mar, 2023
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Megawati Tolak Penundaan Pemilu, Meminta KPU Melanjutkan Tahapan Pemilu
Megawati Soekarno Putri Ketua Umum PDI Perjuangan (Foto: detikcom)
JAKARATA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyatakan dukungannya terhadap KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan putusan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan tersebut selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Pernyataan Megawati disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, yang berkonsultasi langsung dengan Megawati terkait putusan PN Jakpus atas gugatan yang diajukan oleh Partai Prima.

Dalam keterangannya, Hasto menyebut bahwa Megawati mengingatkan bahwa berpolitik harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jika ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi, maka harus mengacu pada Mahkamah Konstitusi (MK), dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman pada UU Pemilu.

Megawati menegaskan bahwa putusan MK yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan. Oleh karena itu, ia meminta KPU untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu karena berbagai upaya penundaan Pemilu dianggap inkonstitusional.


DPP PDIP juga telah melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat. Dalam hasil analisisnya, PDIP menyatakan bahwa sengketa atas penetapan partai peserta Pemilu harus diadili oleh Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan UU Pemilu. Partai Prima telah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN sebelumnya, dan kedua lembaga tersebut menolak gugatan tersebut. Oleh karena itu, keputusan KPU yang didukung oleh Bawaslu dan PTUN dianggap sah dan tidak dapat dibatalkan oleh PN Jakpus yang tidak memiliki kewenangan dalam sengketa penetapan partai peserta Pemilu.

PDIP juga menyoroti keanehan putusan PN Jakarta Pusat dan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakpus yang menyidangkan perkara tersebut. Dalam keterangannya, PDIP menegaskan bahwa partai tersebut menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan.[]

Tag News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement
Advertisement
CLOSE ADS
CLOSE ADS

Follow Us

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Cut Nyak Dhien: Perjuangan Heroik Melawan Penjajah Belanda di Tanah Aceh, Ternyata Keturunan Minang

Redaksi- Sunday, November 26, 2023 0
Cut Nyak Dhien: Perjuangan Heroik Melawan Penjajah Belanda di Tanah Aceh, Ternyata Keturunan Minang
Cut Nyak Dhien AchehNetwork.com - Cut Nyak Dhien, seorang Pahlawan Nasional Indonesia, lahir pada 12 Mei 1848 di Aceh Besar, wilayah VI Mukim. Ayahnya bernama…

Lagi Trending

Bendera Bulan Bintang Berkibar Megah, Memperingati Milad Ke-47 Gerakan Aceh Merdeka di Aceh Utara

Bendera Bulan Bintang Berkibar Megah, Memperingati Milad Ke-47 Gerakan Aceh Merdeka di Aceh Utara

Monday, December 04, 2023
Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah di Kampung Munyang Kute Mangku, Bener Meriah

Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah di Kampung Munyang Kute Mangku, Bener Meriah

Monday, December 04, 2023
Kabur dari Rutan Kelas II B Takengon , Narapidana Luis Tetap Menghindar dari Jeratan Hukum!

Kabur dari Rutan Kelas II B Takengon , Narapidana Luis Tetap Menghindar dari Jeratan Hukum!

Monday, December 04, 2023
Kondisikan Demokrasi Berjalan Dengan Baik Jelang Pemilu, DPD IKAL Aceh Gelar Ngopi Kebangsaan

Kondisikan Demokrasi Berjalan Dengan Baik Jelang Pemilu, DPD IKAL Aceh Gelar Ngopi Kebangsaan

Sunday, December 03, 2023
Pedang Zulfikar: Misteri Kekuatan Senjata Peninggalan Nabi Muhammad SAW

Pedang Zulfikar: Misteri Kekuatan Senjata Peninggalan Nabi Muhammad SAW

Monday, December 04, 2023
Resep Perkedel Kentang Daging: Menggoda Lidah dengan Keistimewaan Perkedel Kentang Daging yang Krispi dan Lezat!

Resep Perkedel Kentang Daging: Menggoda Lidah dengan Keistimewaan Perkedel Kentang Daging yang Krispi dan Lezat!

Monday, December 04, 2023
Gagalkan Transaksi Sabu 2 Kilogram, Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Berhasil Amankan Pelaku

Gagalkan Transaksi Sabu 2 Kilogram, Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Berhasil Amankan Pelaku

Monday, December 04, 2023

Kuliner

Recent Posts Kuliner
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik

About Us

Acheh Network Media Online dari Aceh menyajikan Berita Terkini, Sejarah, Budaya, Traveling, Kuliner serta informasi menarik lainnya.

Kami menerima kiriman artikel berupa opini mau pun berita dari pembaca dengan menyertakan biodata diri dan melalui proses editing dari editor Acheh Network sebelum dipublikasikan

Contact us: achehnetwork.redaksi@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Acheh Network
  • Disclaimer
  • Policy
  • Terms
  • Sitemap
  • Pedoman