![]() |
Ilustrasi Oknum Bank Aceh Syariah Aceh Singkil Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar. (Foto: Pixabay) |
Menurut hakim, Jolly Rusli secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi uang pajak daerah yang merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Apabila tidak dapat membayar, maka seluruh harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kasus ini berawal pada tahun 2018 hingga 2020, dimana setiap pajak daerah yang berhasil dikumpulkan harus disetor ke cabang Bank Aceh pusat di Kota Banda Aceh.
Namun, Jolly Rusli menggunakan password ID karyawan lainnya untuk masuk ke dalam sistem bank tersebut selama istirahat kerja dan memalsukan bahwa dia telah mengirimkan uang pajak tersebut.
Aksi curang tersebut dilakukannya sejak 2018 hingga akhirnya terbongkar pada tahun 2020. Total uang yang berhasil ia ambil mencapai Rp 1,4 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Jolly Rusli dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar.[]