24 C
id

Oknum Bank Aceh Syariah Aceh Singkil Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar

Oknum Bank Aceh Syariah Aceh Singkil Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar
Ilustrasi Oknum Bank Aceh Syariah Aceh Singkil Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar. (Foto: Pixabay)
SINGKIL - Mantan karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Aceh Singkil bernama Jolly Rusli, telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai oleh Deny Syahputra pada Jumat (17/3/2023) kemarin.

Hal ini berdasarkan putusan yang dibacakan dan didampingi oleh Elfama Zain dan R Daddy Harryanto.

Menurut hakim, Jolly Rusli secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi uang pajak daerah yang merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar untuk kepentingan pribadinya.

 Selain itu, terdakwa juga dikenakan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Apabila tidak dapat membayar, maka seluruh harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kasus ini berawal pada tahun 2018 hingga 2020, dimana setiap pajak daerah yang berhasil dikumpulkan harus disetor ke cabang Bank Aceh pusat di Kota Banda Aceh. 

Namun, Jolly Rusli menggunakan password ID karyawan lainnya untuk masuk ke dalam sistem bank tersebut selama istirahat kerja dan memalsukan bahwa dia telah mengirimkan uang pajak tersebut.

Aksi curang tersebut dilakukannya sejak 2018 hingga akhirnya terbongkar pada tahun 2020. Total uang yang berhasil ia ambil mencapai Rp 1,4 miliar.

 Atas perbuatannya tersebut, Jolly Rusli dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA