Pemkab Aceh Barat Melarang Laki-laki dan Wanita Non Mahram Berboncengan Sepeda Motor

Jumat, 24 Maret 2023

Pemkab Aceh Barat Melarang Laki-laki dan Wanita Non Mahram Berboncengan Sepeda Motor

Pemkab Aceh Barat Melarang Laki-laki dan Wanita Non Mahram Berboncengan Sepeda Motor
Imbauan Pemkab Aceh Barat. (Foto: tangkapan layar)
MEULABOH - Pemkab Aceh Barat mengeluarkan aturan yang melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berboncengan di atas satu sepeda motor. Aturan ini dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat sebagai bagian dari sepuluh poin seruan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah tersebut selama bulan Ramadan. Forkopimda Aceh Barat menyatakan bahwa aturan ini dibuat untuk mencegah perbuatan dosa yang dapat membatalkan puasa.

Sejumlah warga Aceh Barat memberikan tanggapan terhadap aturan baru ini. Inda Saputra menyatakan bahwa pemerintah harus membuktikan keberhasilan dari aturan tersebut melalui upaya pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya sekedar mengeluarkan imbauan, tetapi juga harus melakukan tindakan nyata di lapangan. Saputra berharap bahwa aturan ini benar-benar dapat diterapkan dan diawasi dengan baik agar masyarakat dapat beribadah dengan nyaman selama bulan Ramadan.

Sementara itu, Mansyah mendukung seruan yang disampaikan oleh Forkopimda tersebut, terutama terkait larangan bagi muda-mudi bukan mahram untuk berboncengan saat bulan Ramadan.

Dia berharap agar aturan ini dapat diberlakukan tidak hanya selama bulan puasa saja, melainkan juga pada hari-hari biasa. Mansyah menyarankan agar polisi Wilayatul Hisbah (WH) sering melakukan razia di jalanan untuk menegakkan aturan ini dan memberikan peringatan atau sanksi kepada pelanggar.[]

Bagikan artikel ini

Silakan berkomentar di sini