![]() |
Ilustrasi KTP Digital. (Foto: sigijateng) |
Fuad menambahkan bahwa petugas terus melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan pedesaan untuk mencapai target tersebut. IKD memiliki tiga fungsi, yaitu pembuktian, otentikasi, dan otorisasi identitas, yang membuat pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, efektif, dan efisien. Penggunaan IKD juga bertujuan untuk mempermudah akses layanan publik, verifikasi identitas tanpa membawa KTP, dan akses data keluarga sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2022.
Namun, ada kendala yang sering dijumpai di lapangan, yaitu banyak masyarakat yang masih menggunakan HP android dengan versi di bawah 7.1, sedangkan IKD hanya dapat digunakan oleh satu orang pada satu HP.
Fuad menjelaskan bahwa untuk mengaktifkan identitas kependudukan, seseorang harus telah melakukan perekaman KTP Elektronik, memiliki HP android minimal versi 7.1, dan IKD. Selanjutnya, orang tersebut dapat datang langsung ke Disdukcapil atau kegiatan jemput bola terdekat, mengisi data dengan benar dan lengkap pada aplikasi IKD, melakukan selfie wajah, dan meminta scan barcode aktifasi pada petugas Disdukcapil serta mengikuti seluruh petunjuk yang disampaikan.[]
M.yusuf 69
BalasHapus