![]() |
Polresta Banda Aceh Sita 234 Botol Miras, 12 Tersangka Ditangkap. (Foto: tangkapan layar) |
Penyelidikan terhadap peredaran miras ini telah dilakukan oleh petugas Polresta Banda Aceh sejak tanggal 14 hingga 21 Maret 2023 setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. "Petugas melakukan penggerebekan di delapan lokasi berbeda dan berhasil mengamankan para pelaku beserta ratusan botol miras yang menjadi barang bukti," ujar Satya pada Selasa, 21 Maret 2023.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, mengungkapkan bahwa para pelaku ini menerima pesanan miras dari konsumen melalui telepon dan mengantarkan ke lokasi yang dituju. Para pelaku, baik yang sudah lama maupun baru terlibat dalam peredaran miras, menyimpan barang dagangan mereka di dalam rumah. Motif mereka adalah faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku yang terlibat dalam penjualan miras ini mayoritas masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, dan mereka memperoleh barang dagangan dari Sumatera Utara. Para pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan, tutupnya.[]