![]() |
Ilustrasi dirudalpaksa. (Foto: tangkapan layar via ameks) |
Pelaku menyekap korban selama tiga hari di sebuah rumah sebelum meninggalkannya di sebuah halte pada malam hari. Korban kemudian dijemput oleh seorang wanita bernama Maulidawati, yang tak lain korban merupakan keponakannya. Ketika ditemukan, korban tampak sangat trauma dan ketakutan.
Maulidawati kemudian menghantarkan korban pulang dan memberitahukan kepada ibu kandung korban bahwa ia telah menjadi korban rudapaksa. Tak terima dengan perlakuan tersebut, ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Muhammad Yanis akhirnya divonis bersalah atas tindakannya tersebut oleh Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 3/JN/2023/MS.Lsm. Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara untuk pelaku.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kejadian ini bermula saat terdakwa menelepon korban untuk mengajak berpacaran dan bertemu. Pada saat itu, korban menerima ajakan terdakwa karena merasa bahwa pelaku adalah orang baik yang pernah membantu korban dan temannya membelikan bensin sepeda motor korban yang kehabisan di tengah jalan.
Namun, pada Minggu (11/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa dan korban pergi dengan sepeda motor menuju ke sebuah rumah di satu desa dalam Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Terdakwa bersama korban masuk ke dalam rumah tersebut secara sembunyi-sembunyi. Di dalam rumah itu, terdakwa memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Ketika korban menolak, terdakwa secara memaksa melepaskan seluruh pakaian dan langsung melakukan tindakan yang merugikan korban.
Korban yang disekap selama tiga hari di dalam rumah itu selalu meminta terdakwa untuk mengantarkannya pulang, namun selalu ditolak. Korban merasa terancam dan takut, sehingga tidak bisa melakukan perlawanan. Setiap melakukan tindakan bejat, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak berteriak, kalau berteriak maka warga akan menangkap mereka berdua. Usai melakukan tindakan tersebut, terdakwa kemudian mengantar korban dengan sepeda motor menuju halte bus pada malam hari dan meninggalkannya sendiri di sana.
Kasus ini sangat menghebohkan dan menimbulkan kecaman dari masyarakat serta membuat banyak orang prihatin. Kasus-kasus tindak kekerasan seksual sering terjadi dan memang sudah menjadi permasalahan serius yang harus ditangani dengan serius juga. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama, dan semua pihak harus terus memperjuangkan hak-hak anak untuk terhindar dari kekerasan seksual.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa kita tidak boleh mudah percaya pada orang yang belum kita kenal secara baik, bahkan jika mereka terlihat membantu. Penting bagi kita untuk selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi orang yang memiliki niat jahat untuk melakukan tindakan yang merugikan kita.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada dan selalu menjaga keselamatan diri, terutama bagi anak-anak yang lebih rentan menjadi korban tindak kekerasan seksual. Dan semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakannya agar menjadi efek jera bagi pelaku dan masyarakat.[]