 |
Pada hari Senin (6/3/2023), Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar mendatangi Alfa Momong Resort di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Mereka memberikan peringatan terkait dugaan pelanggaran syariat yang terjadi di resort tersebut.(Foto: Dok. Satpol PP/WH Aceh Besar) |
JANTHO - Pada hari Senin (6/3/2023), Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar melakukan kunjungan ke Alfa Momong Resort di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Tindakan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan pengaduan Satpol PP dan WH Banda Aceh mengenai dugaan pelanggaran qanun syariat Islam di resort tersebut.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, personel langsung diterjunkan ke lokasi untuk menegur dan mengingatkan baik pemilik usaha dan muda-mudi yang diduga melanggar syariat Islam. Muhajir menekankan pentingnya memperhatikan tata krama dalam segala bentuk kegiatan yang dilakukan di wilayah Aceh Besar, tanpa melanggar qanun syariat Islam.
Muhajir juga menyampaikan bahwa setelah ditegur, semua pihak yang terlibat kooperatif dan tidak melakukan lagi hal-hal yang dapat merusak tata kehidupan syariat Islam.[]