![]() |
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah menangkap enam orang yang terlibat dalam praktik perjudian togel di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh. (Foto Dok. Polresta Banda Aceh) |
Keenam tersangka yang diamankan berinisial NJ, AB, KM, EF, ABD, dan KS, semuanya merupakan warga Banda Aceh. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam praktik perjudian togel, dari pemain, agen, penulis nomor pesanan, hingga pemesan nomor togel yang telah dituliskan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp 7 juta, ponsel berbagai merek, dan catatan nomor togel. Para pelaku dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk 12 kali atau kurungan penjara selama 12 bulan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian yang merugikan ini. Ia juga meminta agar masyarakat turut membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi mengenai keberadaan praktik perjudian di wilayah mereka.[]