SBY Menilai Putusan PN Jakpus yang Minta Penundaan Pemilu 2024 Keluar dari Akal Sehat - Acheh Network - Situs Berita Online

Jumat, 03 Maret 2023

SBY Menilai Putusan PN Jakpus yang Minta Penundaan Pemilu 2024 Keluar dari Akal Sehat

SBY Menilai Putusan PN Jakpus yang Minta Penundaan Pemilu 2024 Keluar dari Akal Sehat
Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono. (Foto: akupaham.com)
JAKARTA - Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 adalah hal yang keluar dari akal sehat. SBY menyatakan bahwa ada sesuatu yang janggal terjadi di negara ini dan mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on (apa yang sebenarnya sedang terjadi)?" kata SBY dikutip akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Jumat (3/3/2023).

Meskipun sebuah media Nasional (Kompascom) telah mendapatkan izin dari DPP Partai Demokrat untuk mengutip cuitan SBY tersebut, atas putusan PN Jakpus, SBY berharap agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan pada Pemilu 2024 dan mengingatkan agar tidak ada satu pun pihak yang mengganggu jalannya tahun politik di negeri ini. SBY menekankan untuk menjaga marwah Konstitusi terkait Pemilu dan mengingatkan bahwa hal tersebut juga merupakan bentuk mencintai Tanah Air.

Dalam putusan PN Jakpus atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh Prima terhadap KPU, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Namun, Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo menyatakan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan masih banyak ruang bagi KPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi.

Zulkifli juga menegaskan bahwa amar putusan atas gugatan Prima adalah menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, bukan memerintahkan penundaan Pemilu tersebut. PN Jakpus membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.

SBY meminta agar semua pihak bersama-sama menjaga marwah Konstitusi terkait Pemilu dan tidak ada yang mengganggu jalannya tahun politik di negeri ini.[]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda