![]() |
Polisi di Jambi bukakan sel tahanan agar anak bisa peluk ayaknya.(Foto: tangakapan layar akun Instagram @undercover.id) |
Ramadhan menjelaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak yang sama untuk dibesuk oleh keluarga atau pihak lain dari luar. Namun, anggota polisi yang bertugas menjaga tahanan harus mempertimbangkan apakah tahanan tersebut berbahaya atau berpotensi melarikan diri ketika pintu sel dibuka. Jika diyakini tahanan tersebut tidak membahayakan atau tidak akan melarikan diri, maka tidak masalah untuk mengizinkan tahanan tersebut bertemu keluarganya.
Kejadian ini terjadi di Polsek Maro Sebo, Jambi, pada Jumat (24/3/2023) lalu. Bripka Handoko mengaku bahwa ia membuka pintu penjara atas inisiatif sendiri karena tidak tega melihat sang anak terhalang oleh jeruji besi ketika sedang memeluk ayahnya. Namun, ia juga menambahkan bahwa ia hanya membuka pintu sel sebentar dan di belakangnya ada pintu pengaman tambahan.
Sang ayah dari anak tersebut sedang ditahan akibat kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun demikian, kejadian ini menunjukkan bahwa ada anggota polisi yang memperlihatkan empati dan kepekaan terhadap situasi pribadi tahanan yang sedang ditahan di balik jeruji besi.[]