24 C
id

Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya Tangkap 2 Pelaku Sabu-sabu di Kecamatan Beutong

Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya Tangkap 2 Pelaku Sabu-sabu di Kecamatan Beutong
Tim elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap 2 warga Nagan Raya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Dok. Polres)
SUKA MAKMUE - Tim elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap 2 warga Nagan Raya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya. Kedua tersangka tersebut terdiri dari seorang pembeli dan seorang pengedar yang berhasil diamankan bersama dengan paket sabu sebanyak 5 paket.

Pada hari Rabu (15/3/2023), kedua tersangka, yaitu KN dan JM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi, menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku didasarkan pada laporan dari masyarakat karena KN dan JM sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dengan dasar informasi tersebut, tim elang Satuan Reserse Narkoba melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap saat melakukan transaksi beserta dengan barang buktinya. Saat penangkapan dilakukan, pelaku pembeli dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut berupaya untuk membuang barang buktinya dengan membuang bungkusan sabu ke tanah. Namun, pihak kepolisian berhasil menemukan kembali barang haram tersebut dengan jumlah 5 paket yang dibungkus dengan plastik bening atau seberat 4,61 gram dari KN dan dari JM 1 paket seberat 0,20 gram.

Kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kasat Reserse Narkoba, Ipda Vitra Ramadani SH MSi, menyatakan bahwa kedua pelaku dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah 5 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,61 gram, 1 unit HP merk realme warna merah hitam, serta uang tunai sebesar Rp.150.000. Oleh karena itu, tim elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya terus berusaha untuk memberantas tindak penyalahgunaan narkotika dan menjamin keamanan masyarakat dari bahaya narkotika.[]

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll