24 C
id

TNI dan Polri Siap Mengawal PenyelesaianPembangunan Bendungan Keureto di Aceh Utara

TNI dan Polri Siap Mengawal PenyelesaianPembangunan Bendungan Keureto di Aceh Utara
TNI dan Polri Siap Mengawal PenyelesaianPembangunan Bendungan Keureto di Aceh Utara. (Foto: tangkapan layar via aceh.tribunnews)
LHOKSUKON - Pihak TNI dan Polri siap mengawal lanjutan pelaksanaan pembangunan Bendungan Keureto yang terletak di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Hal ini diungkapkan pada Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Bendungan Keureto yang dihadiri oleh pelaksana proyek, anggota Forkopimda, Polda, Kodam Iskandar Muda, Polres Aceh Utara, Polres Bener Meriah, Dandim, Kejati, Pengadilan Negri, Pengadilan Tinggi, dan lembaga terkait lainnya.

Rakor ini dilaksanakan untuk menyelesaikan sengketa pembebasan tanah yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan proyek tersebut. Sebanyak 243 bidang tanah eks HGU di Kabupaten Aceh Utara yang sudah proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Aceh Utara akan segera dilakukan aktivitas lapangan. Namun, untuk 104 bidang tanah negara dan kawasan hutan di Kabupaten Bener Meriah, pihak BWSS I masih menunggu pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Aceh, terkait bukti kepemilikan hak tanah tersebut.

Kepala Bappeda Aceh, H T Ahmad Dadek, SH, MHum menyatakan bahwa proyek Bendungan Keureto memiliki luas genangan mencapai 896 hektar dan jika sudah selesai, dapat mengaliri 9.455 hektare sawah serta menyediakan air untuk PDAM dan sumber tenaga listrik untuk PLTA. Selain itu, bendungan ini juga mampu menampung 30,39 juta meter kubik air banjir, untuk mengatasi bencana banjir tahunan Lhoksukon dan sekitarnya. Oleh karena itu, dukungan penuh dari masyarakat Aceh Utara dan Bener Meriah diperlukan untuk percepatan pelaksanaan pembebasan tanah.

Satker Pembebasan Tanah Proyek Bendungan Keureuto, dari Balai Wilayah Sungai I Sumatera, Fadhiyanti menyampaikan bahwa progres pembangunan Bendungan Keureto sampai akhir tahun lalu sudah mencapai di atas 70 persen dan masih ada 30 persen sisa proyek pembangunan yang harus dikerjakan hingga batas akhir masa proyek MYC keduanya, 23 November 2023 mendatang. Namun, sisa waktu yang tinggal hanya 8 bulan saja, sehingga dibutuhkan bantuan dari Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Bener Meriah, BPN, Kejati, dan aparat keamanan dari TNI dan Polri untuk mempercepat penyelesaian pengadaan tanah di daerah perbukitan Kecamatan Paya Bakong dan Tanah Luas di Aceh Utara, serta Bener Meriah. Masyarakat di dua daerah tersebut diharapkan dapat membantu percepatan penyelesaian pengadaan tanahnya.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA