![]() |
Ilustrasi bayi. (Foto: tangkapan layar via tribunwow) |
Menurut Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, jenazah bayi yang dilahirkan oleh J di dalam kloset telah diotopsi. Hasil otopsi menyatakan bahwa usia bayi di kandungan sudah mencapai tujuh bulan dan meninggal.
Penyebab kematian bayi tersebut dipicu oleh obat yang dikonsumsi oleh ibunya sebelum pergi ke rumah sakit. Krisna juga menjelaskan bahwa usia bayi yang sudah mencapai tujuh bulan tidak masuk dalam kategori aborsi karena kondisi organ bayi sudah lengkap dan tinggal menunggu waktu untuk melahirkan.
Krisna mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk kedua orangtua J. Kasus ini terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkaranya. Tersangka J dijerat Pasal 80 (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 341 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.[]