![]() |
Aliansi Sepuluh Pemuda mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Tenggara. (Foto: tangkapan layar via AJNN) |
Selain itu, massa yang terlibat dalam aksi juga meminta agar Pj Bupati menyelesaikan persoalan pupuk bersubsidi secara menyeluruh dengan melibatkan stakeholder yang ada. Mereka juga meminta Pj Bupati untuk mengumumkan secara gamblang di instansi mana saja terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aksi tersebut meminta agar tim independen yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera dibentuk untuk melakukan audit investigasi terhadap instansi-instansi tersebut.
Namun, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Agara, Hattarudin, Pj Bupati Syakir memastikan akan menyelesaikan pembayaran kewajiban yang menjadi utang kegiatan pada 2022. Hal itu menunggu disahkan peraturan bupati (Perbup), yang saat ini sudah diajukan ke gubernur untuk dilakukan evaluasi. Hattarudin juga menyatakan bahwa kondisi yang terjadi saat ini lebih diakibatkan oleh diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agara harus melakukan penyesuaian terhadap postur belanja. Hattarudin juga merincikan bahwa terhitung Februari 2023 Pemkab Agara telah mengikuti PMK 212, sebab jika tidak justru akan kehilangan dana sebesar Rp178 miliar.
Bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), Pj Bupati Aceh Tenggara telah melakukan pembahasan untuk mencari solusi menghindari risiko yang dapat terjadi akibat pengurangan DAU. Salah satu cara adalah merubah seluruh komponen belanja. Namun, konsekuensinya seluruh dinas harus melakukan efisiensi terhadap belanja dengan rata-rata pengurangan anggaran sebesar 40 hingga 70 persen. Setelah diikutinya PMK 212, pemerintah pusat juga telah menepati janjinya dengan mulai mentransfer dana tahap I sebesar 30 persen, menyusul tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 30 persen. Meski demikian, Dahrinsyah dan massa aksi lainnya tetap meminta agar Pj Bupati Syakir mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menyelesaikan berbagai persoalan di Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Pj Bupati Syakir dan timnya perlu bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan pembayaran kewajiban dan proyek fisik yang tertunda, serta menyelesaikan persoalan pupuk bersubsidi dan kebocoran PAD. Selain itu, penting juga untuk membentuk tim independen yang melibatkan APH untuk melakukan audit investigasi terhadap instansi-instansi yang terkait dengan kebocoran PAD.
Dalam mengelola keuangan daerah, pemerintah harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus menghindari risiko-risiko yang dapat terjadi. Namun, di samping itu, pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.[]