![]() |
Ilustrasi Pasangan Kekasih. (Foto: Net) |
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Langsa, Rudi Selamat, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pasangan tersebut telah diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Setelah pemeriksaan dan tindakan lainnya, keduanya diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan atas permintaan Geuchik Paya Bujok Seulemak, mereka diserahkan ke desa untuk diselesaikan perkaranta secara adat gampong.
Danton Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa, Heri Iswadi, mengungkapkan bahwa setelah diinterogasi, dibina, dan didata, keduanya ternyata masih di bawah umur. Menurutnya, RA sedang menjalani pengobatan cuci darah di Langsa dan berusia 16 tahun. Ibu dari RA juga memberikan keterangan medis terkait pengobatan cuci darah tersebut.
Heri menambahkan bahwa pihaknya memilih berhati-hati dalam menangani kasus ini karena keduanya masih di bawah umur dan tidak dapat dijerat dengan Qanun.[]