![]() |
Ilustrasi (Foto: tangkapan layar/Net) |
Delapan paket proyek IPA tersebut antara lain adalah Peningkatan IPA/ Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/ Broncaptering di Kampung Atang Jungket, Kecamatan Bies dengan anggaran Rp556,2 juta, namun harus ditender ulang. Kemudian, pembangunan IPA/Broncaptering/Sumur Dalam Terlindung di Kampung Kerawang, Kecamatan Rusip Antara dengan anggaran Rp480 juta. Selanjutnya, pembangunan IPA/ Broncaptering/ Sumur Dalam Terlindungi di Kampung Paya Dedep, Kecamatan Jagong Jeget senilai Rp300 juta. Juga, pembangunan IPA/ Broncaptering/ Sumur Dalam Terlindungi di Kampung Serule, Kecamatan Bintang senilai Rp720 juta.
Tak ketinggalan, terdapat peningkatan IPA/ Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/ Broncaptering di Kampung Atu Lintang, Kecamatan Atu Lintang dengan anggaran Rp685.204.600. Selain itu, ada juga peningkatan IPA/ Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/ Broncaptering di Kampung Berawang Dewal, Kecamatan Jagong Jeget dengan anggaran Rp2.457.000.000.
Di samping itu, terdapat peningkatan IPA/ Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/ Broncaptering di Kampung Damar Mulyo, Kecamatan Atu Lintang dengan anggaran Rp1.008 miliar. Dan terakhir peningkatan IPA/ Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/ Broncaptering di Kampung Telege Sari, Kecamatan Jagong Jeget senilai Rp1.239 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkim Aceh Tengah, Mauiza Uswa mengungkapkan bahwa anggaran proyek IPA tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2022. "Proyek-proyek tersebut telah selesai dikerjakan dan selanjutnya akan dilakukan pemeliharaan dalam waktu 180 hari setelah selesai dikerjakan," tuturnya pada Minggu, 9 April 2023.[]