![]() |
Sidang tuntutan dua terdakwa kasus korupsi dana BOS SMK Gunung Meriah Aceh Singgkil. (Foto: tangkapan layar) |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wan Gilang Ferdian menjabarkan bahwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SMKN 1 Gunung Meriah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp261 juta.
Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menjadi bukti bahwa tindakan korupsi tersebut terjadi.
Melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar JPU dalam amar tuntutannya.
Keduanya juga dituntut membayar biaya pengganti sebesar Rp130 juta masing-masing. Apabila tidak dapat membayarnya dalam waktu 21 bulan, maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Tuntutan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.[]