Dugaan Penjualan Daging Babi dan Anjing di Banda Aceh, DPRA Minta Sekda Aceh Larang Tegas
![]() |
Muhammad Yunus M Yusuf. (Foto: FB Relawan Teungku Yunus) |
Meskipun belum diketahui pasti apakah daging babi dan anjing itu dijual khusus untuk non-Muslim atau dijual secara sembunyi-sembunyi, hal ini tentu saja haram bagi umat Muslim dan Aceh sebagai daerah syariat Islam. Oleh karena itu, Yunus meminta Sekda Aceh untuk membuat surat imbauan larangan tegas terhadap penjualan daging babi dan anjing tersebut.
Menurut Yunus, Satpol PP dan WH Aceh bekerja keras selama bulan suci Ramadhan untuk mengawasi syariat Islam.
Namun, dugaan penjualan daging babi dan anjing ini menunjukkan bahwa Aceh masih memiliki tantangan dalam mengawasi praktik-praktik yang melanggar hukum syariat Islam. Hal ini juga menunjukkan bahwa perhatian dari Pj Gubernur dan Sekda sangat diperlukan dalam penegakan syariat Islam di Aceh.
Yunus menekankan bahwa tidak ada toleransi untuk praktik-praktik yang melanggar syariat Islam di Aceh. Menurutnya, setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan menegakkan syariat Islam yang ada di Aceh, seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 125, 126, dan 127. Demikian pula, setiap orang yang bertempat tinggal di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Hal ini harus menjadi ingatan bagi semua orang agar Aceh dapat mempertahankan posisinya sebagai daerah syariat Islam yang kokoh dan kuat.[]