![]() |
Enam orang diduga tersangka penggelapan pupuk bersubsidi diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. (Foto: Dok. Humas Polres Aceh Tenggara) |
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian melakukan kegiatan patroli dan mencurigai truk tersebut. Setelah diperiksa, petugas menemukan bahwa truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi yang akan dibawa ke Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.
Awalnya, tiga orang ditahan, termasuk sopir berinisial DP (27), penumpang S (37), dan SB (39) sebagai pemilik kios. Setelah dilakukan pengembangan, tiga tersangka lainnya ditangkap, yang diduga sebagai pengepul pupuk bersubsidi, masing-masing berinisial ST (44), A (40), dan AY (29).
Keenam pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana diatur dalam Junto Permendag Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang mengancam hukuman empat tahun penjara. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit truk, 34 sak pupuk urea, dan 75 sak pupuk NPK Posnka bersubsidi.
Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan praktik penggelapan pupuk bersubsidi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi dapat tersedia untuk petani yang membutuhkan dan membantu meningkatkan produktivitas pertanian di daerah tersebut.[]