![]() |
Guru honorer yang ditangkap atas tuduhan melakukan pelecehan seksual kepada 25 siswanya. (Foto: Humas Polres Bengkulu Utara) |
Pelaku mencabuli dan melecehkan siswa di sekolah tempatnya mengajar. KM merupakan karyawan honorer di sekolah tersebut.
AKBP Andy Pramudia Wardana, Kapolres Bengkulu Utara, mengungkapkan bahwa KM telah melakukan aksi bejatnya di berbagai tempat seperti di dalam ruangan kelas, UKS sekolah, kamar mandi sekolah, hingga saat kegiatan perkemahan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebanyak 13 dari 25 korban telah dicabuli berulang kali oleh pelaku. Buntut aksinya, KM saat ini ditahan dan akan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bengkulu, Ainul Mardiati, memberikan pendampingan terhadap 25 siswa korban pencabulan dan pelecehan seksual oleh KM.
Tim PPA telah berangkat ke Napal Putih, Bengkulu Utara, dan akan memberikan hasil pendampingan terhadap korban. Aksi bejat KM terungkap saat ada laporan tindak pidana pencabulan anak pada 14 April 2023, dan polisi pun menangkap KM setelah dilakukan pendalaman.[]