Menggunakan ekskavator mini, Dit Reskrimsus Polda Aceh bersama Tim Forensik Politeknik Lhokseumawe melakukan pengujian fisik bangunan dengan nilai pagu sebesar Rp4.4 miliar untuk memastikan pembangunan sesuai dengan spesifikasinya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiawan Eko Prasetya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud menyatakan bahwa bangunan tersebut menjadi perhatian Polda Aceh untuk diperiksa pelaksana pembangunan dan pejabat terkait di RS tersebut.
AKP Bustani selaku Kanit III Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengatakan bahwa penggalian pondasi dan pengujian fisik dilakukan untuk mendapatkan hasil yang akurat terkait bangunan tersebut. Bustani menegaskan bahwa kasus ambruk plafon Ruang Kelas III RSUD-SIM Nagan Raya tersebut akan terus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan segera ditetapkan tersangka.
Selain itu, Bustani juga memastikan bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya dan tidak akan berhenti di tengah jalan. Ditambahkan pula bahwa tim akan memantau bangunan lainnya di Kabupaten itu guna memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Sampel cek fisik tersebut akan dibawa ke laboratorium Politeknik Lhokseumawe untuk mendapatkan hasil yang akurat.[]