![]() |
Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: tangkapan layar) |
Menurut Ali, tim penyelidikan telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara sehingga kasus tersebut perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Kejati Aceh telah memanggil sepuluh orang dari instansi terkait untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi ini.
Saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru masih berada dalam tahap penyelidikan Pidana Khusus (Pidsus). Ali menjelaskan bahwa pihaknya masih meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru ini dikerjakan oleh CV Bahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp8 miliar DOKA 2020 dan merupakan salah satu dari lima proyek di Dinas PUPR Kota Langsa yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
BPK Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp19.017.000 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan pada tahun 2021.
Ali menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyebutkan nama-nama yang dimintai keterangan karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kejati Aceh akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga terungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru tersebut.[]