Korban Bertambah, Oknum Guru Agama M (43) di Aceh Utara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Siswi SD

Sabtu, 08 April 2023

Korban Bertambah, Oknum Guru Agama M (43) di Aceh Utara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Siswi SD

Korban pelecehan seksual
Ilustrasi korban pelecehan sexual. (Foto: tangkapan layar/Dok. PRFMNews)
LHOKSUKON - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru agama berinisial M (43) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Aceh Utara semakin mengkhawatirkan. Hingga saat ini, terungkap bahwa ada 16 siswi yang menjadi korban dari perbuatan bejat pelaku, sebelumnya hanya sekitar empat orang yang diketahui.

Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra yang mewakili Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera mengatakan, penambahan jumlah korban ini ditemukan setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dan pertemuan dengan orang tua serta murid-murid di sekolah.

Menurut Agus, informasi tambahan yang ditemukan menjadi kelengkapan alat bukti dalam proses penyidikan nantinya. Ia pun mengimbau masyarakat yang merasa anak-anaknya juga menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku, agar segera melaporkan kepada unit PPA di Polres Lhokseumawe.

Sebelum itu, Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah menangkap M (43), oknum guru agama yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di salah satu SD daerah setempat. Pelaku ditangkap dan ditahan pada Rabu, 29 Maret 2023 malam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual sejak tahun 2021 hingga Maret 2023, yang dilakukannya setiap kali jam mengajarnya. Kejadian ini sangat memprihatinkan dan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.[]

Bagikan artikel ini

Silakan berkomentar di sini