24 C
id

Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Mantan Bupati Bener Meriah
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ketika di persidangan. (Foto: tangkapan layar)
REDELONG - Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah, telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bener Meriah yang menuntut terdakwa divonis 2,5 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bener Meriah pada sidang pembacaan putusan pada Kamis, 13 April 2023.

Dalam amar putusan, Ahmadi dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHP. Sebagai akibatnya, dia dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya, Ahmadi sekaligus terdakwa kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera dituntut 2,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bener Meriah pada Selasa, 4 April 2023.

Saat ini, Ahmadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bener Meriah. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan hewan yang dilindungi di Indonesia.

Hewan-hewan seperti Harimau Sumatera merupakan hewan yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia, dan tindakan perdagangan yang merugikan hewan tersebut akan dikenakan sanksi pidana yang tegas.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA