![]() |
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ketika di persidangan. (Foto: tangkapan layar) |
Dalam amar putusan, Ahmadi dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHP. Sebagai akibatnya, dia dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.
Sebelumnya, Ahmadi sekaligus terdakwa kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera dituntut 2,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bener Meriah pada Selasa, 4 April 2023.
Saat ini, Ahmadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bener Meriah. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan hewan yang dilindungi di Indonesia.
Hewan-hewan seperti Harimau Sumatera merupakan hewan yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia, dan tindakan perdagangan yang merugikan hewan tersebut akan dikenakan sanksi pidana yang tegas.[]