24 C
id

Pelajar SMA di Aceh Jaya Divonis Bersalah atas Tindakan Pelecehan Seksual terhadap Anak

tindakan pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Net)
CALANG - Seorang pelajar SMA di Aceh Jaya melakukan tindakan bejat terhadap bocah berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya. Perbuatan bejat tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Pada Senin (17/4/2023), pelaku yang berusia 16 tahun telah divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Calang dengan vonis ta’zir penjara selama 20 bulan di LPKA Kelas II Banda Aceh.

Menurut salinan putusan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak' sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hakim Ketua Ahmad Nazif Husainy memerintahkan pembimbing kemasyarakatan untuk menentukan program pendidikan dan pembinaan bagi terdakwa di LPKA Kelas II Banda Aceh. Pelaku harus menjalani lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah di lembaga tersebut.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah pelaku. Ketika itu, pelaku melihat korban sedang bermain dengan teman-temannya dan memanggil korban sambil memperlihatkan uang Rp 50.000. Korban kemudian datang menghampiri pelaku dan dipersilakan masuk ke dalam rumahnya.

Namun, pelaku langsung menutup pintu dan gorden/tirai jendela rumahnya dan membawa korban ke dalam ruang keluarga untuk melakukan pencabulan. Usai melakukan aksi bejat tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada korban dan menyuruhnya keluar.

Tidak hanya itu, pada Desember 2022 hingga 15 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku kembali melakukan tindakan bejatnya terhadap korban di rumahnya. Saat itu, pelaku memanggil korban dan meminta korban membuka celananya.

Namun, korban menolak. Pelaku kemudian secara memaksa menarik tubuh korban dan melakukan pencabulan. Pada 15 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun setelah melakukan tindakan bejat kembali di rumahnya.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak kita dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kita juga harus mendukung upaya penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi korban. Kita harus memastikan bahwa kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan anak-anak kita dapat tumbuh dengan aman dan sehat secara fisik dan mental.[]

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

REKOMENDASI UNTUK ANDA