24 C
id

Polres Aceh Utara Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor dan Menangkap Tujuh Tersangka, Salah Satunya Spesialis Sepmor

Polres Aceh Utara Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor dan Menangkap Tujuh Tersangka
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro MH dan KasatReskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH, bersama pejabat lainnya menggelar gelar Konferensi Pers di Aula Tribrata Mapolres setempat. (Foto: tangkapan layar/net)
LHOKSUKON -  Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap tujuh orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), salah satunya adalah seorang spesialis pencurian sepeda motor (sepmor) di tiga daerah, yaitu Alfian (25) yang berasal dari Aceh Timur.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SSIK pada Kamis malam (30/3/2023), enam tersangka lainnya diidentifikasi sebagai Muslem (24) dan Razi Fahmi (25), yang berperan sebagai pemetik, termasuk Alfian. Sedangkan empat orang lainnya adalah penadah, yaitu T Raja (26), M Aidil (22), Agustia (23), dan Rizky Ananda (22). Mereka terlibat dalam delapan kasus pencurian sepeda motor di Aceh Utara dari Agustus 2022 sampai Maret 2022.

Menurut Kapolres, tiga tersangka, yaitu Alfian, Muslem, dan Fahmi, melakukan tindakan pencurian sepeda motor saat jam tidur antara pukul 01.00 hingga pukul 05.00. Tersangka Alfian sendiri merupakan residivis Curanmor dan tersangka Muslem merupakan residivis Narkoba.

Para tersangka terbukti melakukan tindakan yang sama pada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengulangi perbuatannya dengan melakukan pencurian di beberapa tempat. Dalam konferensi pers, AKBP Deden juga menyerahkan kembali sepeda motor milik korban yang telah dicuri oleh para tersangka tersebut.

Kronologi pengungkapan kasus pencurian dimulai dengan penangkapan tersangka utama, Alfian, pada 6 Februari 2023 di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Tersangka Alfian mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Aceh Utara, dengan 8 sepeda motor dan dua handphone sebagai barang curian.

“Selanjutnya dari keterangan Alfian, ia bersama-sama dengan tersangka Muslem melakukan pencurian di dua TKP, bersama tersangka Riza Fahmi melakukan pencurian di dua TKP, dan selebihnya empat TKP dilakukan oleh Alfian seorang diri,” kata Deden. Delapan sepeda motor berhasil diamankan dari tersangka tersebut, yaitu dua Sepmor Vario, tiga Scoopy, dua Sepmor Beat, dan satu Sepmor Trail CS-1.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwanto Diputra menyebutkan bahwa tersangka Alfian sedang menjalani pemeriksaan tidak hanya dalam kasus pencurian di wilayah hukum Polres Aceh Utara, tetapi juga dari Lhokseumawe dan Aceh Timur. “Penyidik dari Aceh Timur dan Lhokseumawe sudah datang ke Polres Aceh Utara, untuk memeriksa Alfian,” ungkap AKP Agus.

Para tersangka saat ini masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui peran masing-masing dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

AKBP Deden Heksaputera SSIK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian, terutama pada jam-jam tidur. Ia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan kejadian pencurian atau tindakan kriminal lainnya di wilayah masing-masing.

“Kami berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan kendaraan dan barang berharga dengan baik,” tutup AKBP Deden.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA