Praktik Eksploitasi Anak Marak di Kota Banda Aceh, LSM dan Kepolisian Menegaskan Pentingnya Perlindungan Anak
![]() |
Ilustrasi Anak-anak disuruh mengemis di jalanan. (Foto: Kolasase achehnetwork.com/media indonesia/majalah teras) |
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Flower Aceh mengecam praktik eksploitasi tersebut. Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, menegaskan bahwa harus ada penindakan dan hukuman serius bagi oknum yang terlibat dalam eksploitasi anak menjadi pekerja atau pengemis di jalanan.
"Kasus ini berkaitan dengan kesejahteraan dan kemiskinan. Oleh karena itu, harus ada intervensi dan solusi yang komprehensif dalam menangani masalah ini," ujar Riswati pada Kamis, 6 April 2023. Menurut Riswati, kondisi tersebut menunjukkan bahwa hak anak untuk tumbuh kembang, perlindungan, serta kebebasan dari diskriminasi dan kekerasan telah dilanggar. Anak-anak juga terancam terkena gangguan kesehatan, tidak dapat mengakses pendidikan, dan kehilangan waktu bermain. Riswati meminta agar orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah serius dalam melindungi anak-anak di Aceh. Perlindungan anak telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 dan Konvensi Hak Anak yang memuat hak hidup, tumbuh kembang, partisipasi, dan perlindungan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam menangani kasus-kasus perempuan dan anak. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dilibatkan untuk menangani kasus-kasus tersebut. "Kami melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan patroli dialogis," ujar Kombes Fahmi. Jika terjadi tindak pidana, maka akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku serta memberikan perlindungan kepada korban dengan melibatkan instansi terkait. "Bagi yang terbukti melakukan eksploitasi anak, bisa dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambahnya.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengaku telah melakukan penertiban dan pengamanan terhadap anak-anak tersebut. Setelah ditertibkan, mereka akan diserahkan ke rumah singgah Dinas Sosial. "Kami akan terus melakukan penertiban, karena tugas dari Satpol PP-WH Kota Banda Aceh adalah melindungi dan memastikan kesejahteraan anak-anak di Kota Banda Aceh. Kami juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah praktik eksploitasi anak yang semakin marak," ujarnya.
Dalam situasi seperti ini, selain penindakan terhadap pelaku eksploitasi, penting juga untuk memperhatikan faktor kemiskinan yang menjadi penyebab utama praktik eksploitasi anak. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memberikan akses pendidikan dan pelatihan kerja kepada orang tua yang terlibat dalam praktik tersebut agar mereka dapat meningkatkan keterampilan dan mendapatkan pekerjaan yang layak. Selain itu, program bantuan sosial juga dapat diberikan kepada keluarga yang membutuhkan sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa harus mengorbankan anak-anak mereka.
Semua pihak harus bersama-sama berperan aktif dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dan mencegah praktik eksploitasi anak yang merugikan masa depan mereka.[]