![]() |
Polres Aceh Singkil memusnahkan petasan dengan cara direndam. (Foto: Dok. Polres Aceh Singkil) |
Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam dalam air di lapangan Mapolres setempat di Kampung Baru, Singkil Utara pada Senin (17/4/2023).
Kompol Hari Purnomo, Waka Polres Aceh Singkil bersama seluruh pejabat utama Polres, Kepala Satpol PP Aceh Singkil, Ahmad Yani, dan pejabat lain terlihat turut hadir dalam kegiatan ini.
Petasan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia dari beberapa penjual di pasar Singkil hingga penjual petasan di Rimo, Kecamatan Gunung Meriah.
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para penjual petasan agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat.
Menurut Waka Polres Aceh Singkil, petasan dapat memicu gangguan ketenangan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan tegas dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga di wilayah Aceh Singkil.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya penggunaan petasan secara sembarangan dan dapat memperhatikan keselamatan diri serta lingkungan sekitar.[]