24 C
id

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pungli Pada Seleksi PPS di Aceh Tenggara

sidang pemeriksaan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).(Foto: Dok. Humas DKPP)
BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang lanjutan untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin, 8 Mei 2023. Sidang tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti aduan Fazriansyah atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Mhd.

Safri Desky (Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara) serta Muhammadin, Kaman Sori, Sufriadi, dan Fitri Susanti (Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara).

Praktik tersebut diduga dilakukan terhadap dua peserta seleksi Panitia Pemilihan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Tenggara dengan meminta uang sebesar Rp 3 juta agar diluluskan sebagai PPS.

Pada tanggal 5 April 2023, telah dilakukan sidang pemeriksaan pertama terhadap kasus ini. Sidang lanjutan akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Sidang akan diselenggarakan secara terbuka untuk umum dan akan disiarkan melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut lima hari sebelum sidang dilaksanakan.

DKPP berharap agar masyarakat dan media massa dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini. DKPP akan memastikan bahwa sidang berjalan lancar dan adil untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga sidang lanjutan ini dapat menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran KEPP tersebut.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA