BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banda Aceh telah menangkap dua tersangka yang terlibat dalam pencurian tiga unit becak di wilayah hukum setempat. Tersangka pertama berinisial IS (33) dan tersangka kedua berinisial AN (50), keduanya merupakan warga Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut telah melakukan pencurian tiga unit becak di lokasi yang berbeda. Dua unit becak dicuri di Kecamatan Syiah Kuala, sementara satu unit dicuri di kawasan Lamdingin.
"Kedua tersangka bekerja sama dalam melaksanakan pencurian motor becak di tiga lokasi tersebut," ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh pada Selasa, 23 Mei 2023.
Fadillah menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada bulan April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika tersangka IS menghubungi AN untuk mengajak melakukan pencurian. Selanjutnya, mereka berkeliling ke Jeulingke dekat simpang Mesra, di mana mereka menemukan becak motor terparkir di pinggir jalan.
"Para pelaku kemudian mendorong becak tersebut menjauh dari lokasi dan langsung membawanya ke rumah tersangka AN di Desa Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh," kata Fadillah.
Lebih lanjut, Fadillah menyebutkan bahwa hasil dari penyelidikan petugas membuahkan hasil dengan penangkapan kedua pelaku pada tanggal 17 Mei 2023 di Jalan Pelangi nomor 92, Desa Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
"Meskipun barang bukti berupa becak tersebut telah dihancurkan dan dijual ke pasar barang bekas oleh para tersangka, petugas berhasil mengamankannya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.(*)