Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal: Anggota DPRK Bireuen Diperiksa Sebagai Saksi
![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi |
Kedua anggota DPRK Bireuen yang sedang diperiksa adalah RM (Ketua Badan Anggaran) dan AMS (Wakil Ketua Badan Anggaran) untuk periode 2018. Mereka diperiksa sebagai saksi dari Badan Anggaran DPRK Bireuen periode 2018.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus di kantor Kejaksaan Negeri setempat.
"Pemeriksaan dan penyidikan terkait PT. BPRS dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan jumlah dana sebesar Rp1 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp500 juta," ungkap Munawal pada hari Selasa, 30 Mei 2023.
Munawal menambahkan bahwa saat ini pihak Kejari sedang fokus dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Badan Anggaran DPRK Kabupaten Bireuen untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup.
"Kami akan melengkapi berkas perkara sehingga masalah ini dapat terungkap dengan jelas, dan selanjutnya tersangka dapat ditetapkan," jelas Munawal.
Sebelumnya, mantan Bupati Bireuen, Muzakkar A. Gani, juga telah diperiksa oleh Kejaksaan setempat pada tanggal 13 April 2023 terkait dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.
Munawal Hadi, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, membenarkan mengenai pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bireuen tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muzakkar A. Gani berlangsung selama sekitar 3 jam di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus di kantor Kejari setempat.(*)