24 C
id

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah pada Dinas Pertanian Aceh Selatan Mencapai Rp19 Miliar

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah pada Dinas Pertanian Aceh Selatan Mencapai Rp19 Miliar
Ilustrasi (Foto: Net)
ACEH SELATAN - BPK Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh telah menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan sebesar lebih dari Rp19 miliar. Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPD) oleh BPK RI untuk tahun anggaran 2022 dengan nomor 3.B/LHP/XVIII.BAC/04/2023, terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2022 menganggarkan belanja hibah untuk Dinas Pertanian sebesar lebih dari Rp28 miliar, namun realisasinya hanya mencapai lebih dari Rp26 miliar atau sekitar 94,11% dari total anggaran tersebut.

Berdasarkan LHP tersebut, BPK menemukan indikasi adanya penyalahgunaan dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2022, di mana kegiatan belanja hibah tidak tercantum dalam dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dengan jumlah lebih dari Rp16,6 miliar.

Selanjutnya, terdapat juga belanja hibah yang SK penetapannya dilakukan sebelum tanggal terdaftar badan/lembaga/Ormas penerima hibah, dengan jumlah lebih dari Rp2,6 miliar. Jika dijumlahkan, total indikasi penyalahgunaan dana hibah mencapai lebih dari Rp19,3 miliar. Namun, hingga dilakukan pemeriksaan oleh BPK, belum ada laporan penggunaan dana hibah yang dicantumkan.

Hal ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).

"Dalam hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban hibah, yang dilakukan secara uji petik pada empat bidang Dinas Pertanian, seluruh kegiatan belanja hibah belum dilengkapi dengan laporan penggunaan hibah dari penerima hibah," demikian tulis LHP BPK RI.

BPK juga menyebutkan bahwa kondisi ini menyebabkan peluang terjadinya penyalahgunaan belanja hibah pada Dinas Pertanian, serta ketidakterlaksanaan administrasi yang tertib terkait penggunaan Belanja Hibah. Berdasarkan temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati atau Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan seluruh SKPK untuk tidak menganggarkan dan merealisasikan kegiatan belanja hibah yang belum memenuhi persyaratan, serta memprosesnya sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2021.

Selain itu, juga diharapkan agar dilakukan pelengkapan dan penyampaian laporan penggunaan hibah dari penerima hibah dengan tembusan kepada inspektorat, serta melengkapi dan menyampaikan pengesahan (akta notaris) dari penerima hibah yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA