![]() |
Konferensi pers. (Foto: tangkapan layar) |
Menurut Ketua Divisi Teknis Pemilu Komisi KIP Aceh Abdya, Seliah, hanya satu partai yang telah mengajukan Bacaleg hingga hari kesepuluh, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), padahal pendaftaran sudah dibuka sejak 1 Mei 2023.
Seliah menegaskan agar Bacaleg tidak menunda-nunda pendaftaran hingga akhir waktu, karena hal tersebut dapat menyebabkan berbagai kesalahan dan kendala saat pendaftaran, serta dapat memengaruhi pelayanan yang diberikan. Selain itu, Seliah juga meminta partai politik untuk segera mengkonfirmasi jadwal pengajuan Bacaleg, mengingat penerimaan pendaftaran hanya tinggal beberapa hari lagi.
Dalam hal keterwakilan perempuan dalam pengajuan Bacaleg, Seliah menekankan bahwa hasil penghitungan dilakukan dengan pembulatan ke bawah dan ke atas, tergantung dari nilai desimalnya.
Batas angka minimal keterwakilan perempuan harus mengacu pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Seluruh proses ini perlu diperhatikan agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan demokratis, serta masyarakat dapat memilih Bacaleg yang tepat dan mewakili kepentingan mereka. Oleh karena itu, Seliah berharap agar seluruh Parpol dapat segera memenuhi kewajibannya dalam pendaftaran Bacaleg DPRK pada Pemilu 2024.(*)