24 C
id

Mempertahankan Keuangan Syariah: DPRA Tolak Bank Konvensional di Aceh

keuangan syariah
Penandatangan petisi mahasiswa FEB UIN Ar-Raniry oleh anggota DPRA. (Foto: tangkapan layar/net)
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan penolakan mereka terhadap reaktivasi bank konvensional di Aceh. Pernyataan ini disampaikan oleh Mawardi, Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRA, ketika menghadapi massa yang melakukan aksi di depan Gedung DPRA, Banda Aceh, pada Rabu, 24 Mei 2023.

Dalam pidatonya, Mawardi menjelaskan bahwa kehadiran mereka di tempat tersebut bukan atas nama instansi DPRA, melainkan sebagai perwakilan individu yang mendukung penolakan terhadap bank konvensional.

Mawardi menjelaskan bahwa wacana revisi terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah diajukan oleh Pemerintah Aceh tujuh bulan yang lalu. Namun, DPRA belum memberikan respons terhadap revisi tersebut hingga saat ini. 
Alasannya adalah karena perlu dilakukan kajian mendalam oleh para ahli akademik dan praktisi di bidang tersebut.

"Kami tidak bisa sembarangan melakukan revisi, karena diperlukan kajian dan analisis mendalam dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan qanun," ungkap Mawardi.

Oleh karena itu, DPRA memutuskan untuk menerima dua tuntutan dari mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry yang melakukan aksi, yaitu menolak mengembalikan bank konvensional dan berkomitmen untuk mempertahankan penerapan syariat Islam di Aceh.

Keputusan DPRA ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan implementasi keuangan syariah di Aceh. Sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki otonomi khusus dalam hal penerapan syariat Islam, Aceh telah mengambil langkah maju dengan menerapkan lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

Bank-bank syariah telah memberikan kontribusi positif dalam memajukan ekonomi dan memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat Aceh.

Namun, penting untuk dicatat bahwa penolakan terhadap bank konvensional bukan berarti menutup pintu bagi inovasi dan kemajuan di sektor keuangan. DPRA harus memastikan bahwa sistem keuangan yang syariah tetap relevan, efektif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Aceh.

Oleh karena itu, kajian yang mendalam dan kolaborasi dengan para ahli akan menjadi langkah yang tepat dalam mengambil keputusan terkait revisi Qanun LKS.

Komitmen DPRA untuk mempertahankan penerapan syariat Islam di Aceh juga merupakan langkah yang diapresiasi. Dalam menghadapi tantangan dan perubahan zaman, penting untuk menjaga nilai-nilai dan identitas budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh. 

Dengan mempertahankan prinsip-prinsip syariat Islam, Aceh dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Penolakan terhadap bank konvensional dan komitmen terhadap keuangan syariah yang diungkapkan oleh DPRA merupakan upaya yang penting untuk menjaga keunikan dan kekhasan Aceh.

Dengan melibatkan para ahli dan mengambil keputusan yang berdasarkan kajian mendalam, DPRA dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam memastikan keberhasilan dan keberlanjutan implementasi keuangan syariah di Aceh.(*)
Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA